Berita Seleb

Usai Jadi Penghuni Penjara, Nikita Mirzani Mengamuk ke Jaksa: Kalian Dibayar? Jahat

Ia tak terima jika sampai ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Kolase Tribun Medan/Instagram
Nikita Mirzani akhirnay bisa dipenjara - Usai Jadi Penghuni Penjara, Nikita Mirzani Mengamuk ke Jaksa: Kalian Dibayar? Jahat 

Sebelumnya kasus Nikita Mirzani ditangani oleh Polresta Serang Kota, dengan status sebagai tersangka.

Namun pada Selasa (25/10/2022) kasus Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.

Menurut Freddy D Simanjuntak ada dua unsur yang membuat Nikata Mirzani layak untuk ditahan.

Diantaranya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.

Untuk alasan objektif, pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.

Sementara unsur subjektif, Pasal 21 KUHAP bahwa Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” sebut Freddy D Simanjuntak.

Freddy D Simanjutntak mengaku bahwa Nikita Mirzani sempat menolak saat akan ditahan dalam prosss pelimpahan berkas tahap dua.

Namun pihaknya sudah melakukan antisipasi hingga Nikita Mirzani bersedia untuk ditahan.

“Tadi sempat menolak tapi kita lakukan pendekatan persuasif,” ujar Freddy D Simanjuntak.

“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini,” sebut Freddy D Simanjuntak.

Sehingga pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 18.35 WIB Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani juga akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 13 November 2022.

“Jadi hari ini 25 Oktober 2022, tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” sebut Freddy D Simanjuntak. 

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved