Breaking News

Viral Medsos

SETELAH Eksepsi Sambo Ditolak Hakim, Mendadak Muncul Pengakuan Pria D, Sebut Brigadir J Doyan Dugem

Pengakuan pria ini juga muncul setelah eksepsi (nota keberatan) para tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Ferdy Sambo dan Damianus yang mengaku security rumah Ferdy Sambo. 

Menurut pertimbangan Hakim Wahyu, surat dakwaan Ferdy Sambo telah memberikan deskripsi yang jelas tentang orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menimbang surat dakwaan telah menguraikan secara jelas tentang tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidada itu dilakukan terdakwa, bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dipergunakan atau yang menjadi sasaran, dan yang dihasilkan dari tindak pidana itu serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu," papar Hakim Wahyu.

PERDANA! Ferdy Sambo Akan Bertemu Keluarga Brigadir J di Persidangan Pekan Depan

Baca juga: MOMEN Adik Brigadir J, Bripda Reza Mendadak Digeledah Squad Lama Ferdy Sambo, Brigadir Deden

Hakim Wahyu menyatakan menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.

Sidang dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim Wahyu kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terkait Kejadian di Magelang, Hakim Minta Harus Dibuktikan dalam Pemeriksaan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga tidak diuraikan dan diduga melatarbelakangi tindak pidana itu di luar dari materi eksepsi dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan.

Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang disampaikan terkait surat dakwaan Ferdy Sambo tidak termasuk dalam lingkup eksepsi seperti diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa tidaklah masuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam lingkup pasal yang dimaksud," kata Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan dalam putusan sela tersebut.

"Maka lebih tepat hal-hal ini dipertimbangkan pada waktu pembuktian pokok perkara a quo," sambung Hakim Wahyu.

Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya memperlihatkan mereka sudah mengerti terhadap materi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa dan penasehat hukumnya mengerti terhadap perkara yang didakwakan dalam surat dakwaan. Menimbang maka oleh karenanya keberatan yang demikian harus dikesampingkan," ucap Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.

Baca juga: IBUNDA Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis di Hadapan Bharada E: Tolong Berkata Jujur Ya Nakku. .

(*/tribun-medan.com/kompas.com/Suar.id

Artikel ini sebagaian telah tayang di Suar.Id dengan judul: Heboh Tabiat Asli Brigadir J Dibongkar Security Rumah Ferdy Sambo, Disebut Doyan Dugem Hingga Ajak Wanita Ke Hotel 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved