Viral Medsos
SETELAH Eksepsi Sambo Ditolak Hakim, Mendadak Muncul Pengakuan Pria D, Sebut Brigadir J Doyan Dugem
Pengakuan pria ini juga muncul setelah eksepsi (nota keberatan) para tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Ditolak Hakim, Mendadak Muncul Pengakuan Security Rumah Ferdy Sambo Sebut Mendiang Brigadir J Doyan ke Night Club alias Dugem.
Mendadak muncul narasi jelek dari seorang pria mengaku sebagai security rumah Ferdy Sambo.
Keterangan ini muncul setelah 4 bulan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, pengakuan pria ini juga muncul setelah eksepsi (nota keberatan) para tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kenapa baru sekarang berani bicara? Sosok pria bernama Damianus alias D ini membongkar dugaan tabiat mendiang Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap kalau Ferdy Sambo Koleksi Minuman Keras, Doyan Mabuk dan Main Tembak
Baca juga: SOSOK Inisial D Kini Diburu Pengacara Keluarga Brigadir J, Minta Segera Tangkap dan Tersangkakan
Damianus (D) mengaku bekerja sebagai security rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal kanal YouTube Kabar Pedia, Kamis (27/10/2022), Damianus mengungkap dirinya sangat kenal dekat dengan Brigadir J yang saat itu menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Damianus membocorkan tabiat asli Brigadir J selama jadi ajudan Ferdy Sambo.
Ia menyebut sangat tahu betul sisi baik dan buruk Brigadir J.
Damianus mengaku seluruh berita yang saat ini beredar soal sosok Brigadir J tidak sepenuhnya benar.
“Ada berita yang memuji-muji Yosua katanya dia baik, kalem, tenang. Tapi dugaan temen-temen itu salah,” ungkapnya.
Damianus lantas membeberkan kalau ternyata Brigadir J kerap dugem di kelab malam (night club).

Baca juga: JAKSA Tak Puas Cecar Jawaban AKBP Ari Cahya Soal CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo
Baca juga: KESAKSIAN Acay di Sidang, Ungkap Wajah Sambo Merah Usai Tembak Brigadir J : Merokok Sendirian
Damianus sendiri mengaku pernah diajak dugem oleh Brigadir J. “Saya mau cerita sedikit, selama saya bekerja bareng dia (Brigadir J), kalau bapak (Ferdy Sambo) dinas ke luar kota, kita akan tunggu ibu dan anak-anak sampai tidur semua,"ujarnya.
"Kalau sudah, nanti dia akan memesan table di Brexit Kemang (tempat dugem atau kelab malam). Nanti dia suruh saya mandi, ‘eh mandi kamu’ saya jawab, mau kemana bang ‘udah ikut aja,’” papar Damianus.
Sesampainya di kelab malam, Brigadir J langsung ditemani oleh seorang wanita berinisial VTA. “Kemudian nanti ada satu cewe berinisial VTA datang. Dia adalah cewek yang sering mendampingi, dekat sekali dengan Brigadir J,”ungkapnya.
Lebih lanjut Damianus mengatakan usai mabuk di lokasi dugem, Brigadir J akan memesan hotel yang jaraknya tak jauh dari kelab.
“Selepas kita minum itu, biasanya kita semua ke hotel, biasanya kita ke Hotel Sotis yang ada di Kemang. Jadi kita ke sana itu ada ceweknya yang VTA tadi. Kita biasanya cuma pesan satu kamar saat kondisi mabuk,” ungkap Damianus lagi.
• KUASA HUKUM Bharada E: Pembunuhan Brigadir J Bermula dari Masalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
• Kesaksian Kamaruddin: ART Putri Candrawathi Bernama Susi Menangis saat di Magelang
Damianus kemudian tak mau menceritakan apa yang terjadi dalam kamar hotel. “Jadi kalau sudah di dalam kamar, teman-teman pasti tau-lah apa yang dilakukan. Nah ini bukan sekali-dua kali, ini sering, kadang dia (Bigadir J) jalan sendiri, kadang dia ajak saya,” jelasnya kemudian.
Seakan tak sembarang bicara, Damianus menantang untuk cek CCTV hotel soal kebenaran tabiat Brigadir J. Kalau teman-teman mau cek di CCTV Hotel Kuretakeso Kemang, kalau tidak dihapus itu pasti ada rekamannya. Jadi waktu itu ada 2 cewek, dengan saya dan Brigadir J, saat itu kita pesan satu kamar juga,” kata Damianus.
“Kalau kalian tanya ngapain, saya ini gak punya uang, jadi saya gak bisa lakukan aneh-aneh. Tapi kalau dia (Brigadir J) kalian tahu sendiri lah,” pungkasnya.
Damianus juga mengungkap nama lain Brigadir J di dunia malam. Ia mengatakan bahwa Brigadir J memiliki nama khusus yang dikenal di dunia gemerlap malam (dugem).
“Jadi Brigadir J ini punya nama dunia malam, namanya Bang Alex. Nama itu sudah terkenal dari Hollywing yang di (Gatot Subroto) Gatsu, yang di Kemang, itu terkenal namanya Bang Alex,” kata Damianus.
Tidak hanya mengajak Damianus, beberapa kali Brigadir J juga mengajak sang adik untuk mabuk.
“Bang Alex juga sering minum dengan dia punya adik, adik laki-laki yang polisi juga, kalau tidak salah itu Reza Hutabarat, itu adik kandungnya. Padahal beliau pernah berjanji tidak mau ajak adiknya minum-minum mabuk, tapi nyatanya,” kata Damianus.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah Besar Mengetahui CCTV Berada di Polres Jaksel Hingga Melotot pada Chuck Putranto

Baca juga: Tatapan Mata Putri Candrawathi setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim telah melangsungkan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah sistematis dan tegas.
"Menimbang dakwaan atas nama terdaka Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Maka oleh karenanya keberatan terdakwa dan penasehat hukum haruslah dikesampingkan," kata Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan putusan sela terhadap nota keberatan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Hakim Wahyu menyampaikan dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana (tempus delicti) dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, yaitu pada 8 Juli 2022.
Selain itu, menurut pertimbangan Hakim Wahyu, JPU juga sudah memaparkan secara rinci lokasi kejadian tindak pidana (locus delicti), yakni di Kompleks Polri nomor 46 RT 5/RW 1 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Surat dakwaan disertai dengan uraian peristiwa yang disusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," ujar Hakim Wahyu.
Menurut pertimbangan Hakim Wahyu, surat dakwaan Ferdy Sambo telah memberikan deskripsi yang jelas tentang orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menimbang surat dakwaan telah menguraikan secara jelas tentang tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidada itu dilakukan terdakwa, bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dipergunakan atau yang menjadi sasaran, dan yang dihasilkan dari tindak pidana itu serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu," papar Hakim Wahyu.
• PERDANA! Ferdy Sambo Akan Bertemu Keluarga Brigadir J di Persidangan Pekan Depan
Baca juga: MOMEN Adik Brigadir J, Bripda Reza Mendadak Digeledah Squad Lama Ferdy Sambo, Brigadir Deden
Hakim Wahyu menyatakan menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.
Sidang dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim Wahyu kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait Kejadian di Magelang, Hakim Minta Harus Dibuktikan dalam Pemeriksaan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga tidak diuraikan dan diduga melatarbelakangi tindak pidana itu di luar dari materi eksepsi dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan.
Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang disampaikan terkait surat dakwaan Ferdy Sambo tidak termasuk dalam lingkup eksepsi seperti diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa tidaklah masuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam lingkup pasal yang dimaksud," kata Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan dalam putusan sela tersebut.
"Maka lebih tepat hal-hal ini dipertimbangkan pada waktu pembuktian pokok perkara a quo," sambung Hakim Wahyu.
Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya memperlihatkan mereka sudah mengerti terhadap materi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa dan penasehat hukumnya mengerti terhadap perkara yang didakwakan dalam surat dakwaan. Menimbang maka oleh karenanya keberatan yang demikian harus dikesampingkan," ucap Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.
Baca juga: IBUNDA Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis di Hadapan Bharada E: Tolong Berkata Jujur Ya Nakku. .
(*/tribun-medan.com/kompas.com/Suar.id
Artikel ini sebagaian telah tayang di Suar.Id dengan judul: Heboh Tabiat Asli Brigadir J Dibongkar Security Rumah Ferdy Sambo, Disebut Doyan Dugem Hingga Ajak Wanita Ke Hotel