Berita Seleb

Tulis Surat, Nikita Mirzani Minta Keadilan Sebagai Orangtua Tunggal, Berharap Segera Bebas

Hanya saja tak dapat dipungkiri, janda tiga anak tersebut masih berharap dirinya dapat bebas dan kembali pulang ke rumahnya.

Instagram
Tulis Surat, Nikita Mirzani Minta Keadilan Sebagai Orangtua Tunggal, Berharap Segera Bebas 

"Dear sahabat Niki, Kak Fitri dan kuasa hukum yang terus bekerja buat cari keadilan dan juga teman-teman wartawan yang belum sempat saya bicara di depan kalian di sini," tulis Nikita Mirzani dalam suratnya.

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sudah support meski kemarin," lanjutnya.

"Saya dibilang apalah waktu di Kejari itu hanya seorang pencari keadilan seperti saya seorang single parent," tulis Nikita Mirzani lagi.

Ia pun berharap banyak orang yang mendoakannya agar bisa mendapatkan keadilan dalam kasus yang tengah dihadapinya kini.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (HO)

"Niki juga mau minta didoakan kepada anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil, Wassalam Nikita," tutupnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun mempersilahkan awak media untuk menyebarluaskan isi surat Nikita Mirzani tersebut.

"Silahkan Anda foto, Anda posting, nggak masalah," ucap Fahmi Bachmid.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari, Kamis (26/10/2022).

Baca juga: TERNYATA Nikita Mirzani Bisa Raup Rp 2 Miliar Sehari, Rugi Besar karena Dipenjara, Terungkap Hal Ini

Dalam permohonannya disampaikan dasar-dasar permohonan penangguhan.

Penjamin dari permohonan disebut yakni kuasa hukum Nikita, Fahmi Bahmid.

Tetapi sayang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Nikita Mirzani akhirnay bisa dipenjara -
Nikita Mirzani akhirnay bisa dipenjara - (Kolase Tribun Medan/Instagram)

Dilansir dari Kompas.com, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan karena telah mempertimbangkan kekhawatiran terhadap potensi tersangka melarikan diri, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

Dengan penolakan tersebut, Nikita Mirzani akan tetap menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022. (cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved