Berita Seleb
HOTMAN PARIS Pasang Badan Bela Nikita Mirzani: Harus Ada Bukti Kongkrit!
Hotman Paris sindir pihak lawan Nikita Mirzani, lantaran sang artis terjerat pasal 27 ayat 3, 36 dan 51 UU ITE terkait pencemaran nama baik.
TRIBUN-MEDAN.com – Penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani terus menjadi sorotan warganet, tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris membongkar fakta hukum yang menjerat Nikita Mirzani tersebut.
Dilansir dari Sriwijaya Post, Nikita Mirzani bukan hanya dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan dikenakan hukuman 4 tahun.
Nikita Mirzani juga terjerat pasal 36 dan 51 UU ITE terkait pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dan dikenakan hukuman 12 tahun.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV.
Hotman Paris mengungkapkan jika Dito Mahendra harus memiliki bukti kuat.
Menurutnya, bukan hanya pernyataan soal kerugian keuangan melainkan bukti audit serta fakta material yang terjadi.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terangnya.
(*/tribun-medan.com)
