Viral Medsos
Mengaku Bukan Pelaku Utama, AKBP Dody Telah Bertemu LPSK, Ajukan Justice Collaborator (JC)
Tersangka kasus peredaran narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor:
AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Polisi Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pengakuan Irjen Teddy Hendak Jebak Anita alias Linda Hingga Rugi Rp 20 Miliar dari Kantong Pribadi
Baca juga: Hotman Paris Endus Adanya Konspirasi Dalam Kasus Teddy Minahasa, Perang Jenderal?
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu LPSK, AKBP Dody Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Teddy-vs-Dody.jpg)