Vonis Bebas Pelaku Cabul

MIRIS SEKALI, Ayah Pelaku Cabul Malah Divonis Bebas Hakim PN Sei Rampah, Sekarang Berkeliaran

H, terdakwa pelaku cabul divonis bebas hakim PN Sei Rampah. Sekarang sudah berkeliaran

Editor: Array A Argus
Kompas.com
Ilustrasi Balita jadi Korban Pencabulan 

Kemudian, lanjut MAS, ditemukan ada gangguan terhadap korban akibat pengancaman yang dilakukan H.

Baca juga: Polres Nias Selatan Tangkap Ama Sander dan Ama Lona Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Sergai pada Juni 2021 lalu.

MAS mengatakan, saat dirinya melapor, pelaku kabur. 

Polisi kemudian berhasil meringkus mantan suaminya tersebut enam bulan setelahnya. 

"Saya laporankan ke Polres Sergai pada Juni, dia lalu kabur dan ditangkap di Aceh pada Desember 2021. Kemudian ditahan sampai menjalani persidangan pada Juni 2022 di pengadilan Sei Rampah," katanya. 

Baca juga: Dilabrak Orangtua Korban Pencabulan, Pelaku Cabul Tidak Mengaku dan Ditangkap Polisi Setelah Dilapor

Terdakwa ayah pelaku cabul divonis bebas PN Sei Rampah

Usai ditahan selama 6 bulan oleh Polres Sergai, kasus cabul ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Sergai

Perkara tersebut kemudian bergulir di PN Sei Rampah

"Saat itu di bulan Juni tahun 2022, saya bersama keluarga dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun hanya sekali saja, habis itu saya tidak pernah dipanggil lagi untuk mengetahui putusan tersebut," kata MAS. 

Baca juga: Massa Ormas Geruduk Polsek Percutseituan, Minta Seorang Pelaku Cabul Terhadap Anak Dilepaskan

Dua bulan setelahnya, PN Sei Rampah justru memvonis bebas pelaku.

MAS sendiri mengaku tidak mendapatkan salinan putusan tersebut.

Dia baru tahu setelah melihat pelaku berada di rumahnya. 

Dia pun sangat terkejut melihat pelaku H yang sudah bebas pada bulan Agustus 2022.

"Saya tidak tahu apa putusan sidang, tiba tiba bulan Agustus saya lihat dia di rumahnya dan sudah dibebaskan," kata MAS. 

Atas kasus tersebut, MAS pun berharap agar pelaku bisa segera ditahan.

Baca juga: Pemerhati Anak Parlin Sianipar Apresiasi Polisi Atas Penangkapan Pelaku Cabul di Toba

Jaksa Kejari Sergai kasasi

Kejari Sergai menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa H, ayah pelaku cabul ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved