Vonis Bebas Pelaku Cabul
MIRIS SEKALI, Ayah Pelaku Cabul Malah Divonis Bebas Hakim PN Sei Rampah, Sekarang Berkeliaran
H, terdakwa pelaku cabul divonis bebas hakim PN Sei Rampah. Sekarang sudah berkeliaran
"Kejaksaan mengajukan upayah hukum kasasi atas putusan pengadilan yang memvonis bebas perkara pencabulan tersebut," kata Kasi Intel Kejari Sergai, Renhard Harve, Jumat (4/11/2022).
Renhard mengatakan, dalam kasus tersebut terdakwa H dituntut dengan Pasal 82 ayat 2 JO pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Namun, PN Sei Rampah kemudian memvonis bebas H, ayah pelaku cabul ini.
Atas putusan tersebut, hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan.
"Kami melakukan kasasi, namun putusan kasasinya belum turun, karena vonis bebas kemudian dia dieksekusi demi hukum (dibebaskan)," kata Renhard.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Hermoko Febriyanto menjelaskan, terdakwa H divonis bebas karana disebut bukan pelaku kasus pencabulan.
"Alasan hakim bukan dia pelakunya, kita masih proses kasasi," katanya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Balita-jadi-Korban-Pencabulan.jpg)