Polres Tapteng

Niat Menjual Sabu, Pengedar Asal Sorkam Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng

pengedar narkoba inisial RPG (39) asal Jalan Abu Bakar Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng, ditangkap Polisi di Jalan Telkum De

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
pengedar narkoba inisial RPG (39) asal Jalan Abu Bakar Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng, ditangkap Polisi di Jalan Telkum Desa Pasar Sorkam Kecmatan Sorkam Barat Tapteng,  Kamis  (03/11/22) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Seorang pengedar narkoba inisial RPG (39) asal Jalan Abu Bakar Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng, ditangkap Polisi di Jalan Telkum Desa Pasar Sorkam Kecmatan Sorkam Barat Tapteng,  Kamis  (03/11/22) lalu.

Kasi Humas AKP Horas Gurning menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan informan.

"Kita langsung respon dan Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat,"ujar AKP Horas Gurning.

KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung memimpin personil melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan

Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi sesuai informasi, Tim melihat 1 orang laki-laki yang diinformasikan hendak melakukan transaksi, dan  tidak mau sasaran lepas dan sudah yakin dengan target personil langsung melakukan penangkapan dan diinterogasi mengaku berinisial RGP.

Polisi menemukan  2 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku.

1 unit handphone merk oppo warna silver dari kantong celana belakang sebelah kiri serta uang tunai Rp. 50.000  dari kantong belakang celana sebelah kanan terduga pelaku dan diakuinya bahwa Uang tersebut merupakan upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Narkotika berupa sabu sabu yang disita dari pelaku dengan berat Brutto  0,22 (nol koma dua puluh dua) gram tersebut diakui sebagai miliknya dan diperoleh terduga pelaku dari seorang laki laki di Pada Sorkam dengan inisial HM alias T.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RGP Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

 

       

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved