Berita Sumut

BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Uang Lelah Pegawai Tangani Covid-19 Senilai Rp 176 Juta di Simalungun

BPK RI Perwakilan Sumut menemukan kelebihan belanja jasa untuk pembayaran uang lelah pegawai Simalungun sebesar Rp 176 juta dalam menangani Covid-19.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Posko Covid-19 Kabupaten Simalungun  

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan kelebihan belanja jasa untuk pembayaran uang lelah pegawai sebesar Rp 176 juta dalam menangani Covid-19.

Termuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor.57.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 19 Mei 2022.

Baca juga: Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Siantar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gorong-gorong Ambruk

Berdasarkan uji petik BPK, tahun 2021, Pemkab Simalungun membayarkan uang lelah kepada personel Satuan Tugas penanganan Covid-19 yang bertugas di Posko berdasarkan keputusan Bupati Simalungun Nomor.188.45/0804/31/2021 dengan tarif sesuai Standart Satuan Harga (SSH) dengan satuan orang per hari (OH) berdasarkan  absen yang ada di Satgas.

Pembayaran uang lelah dibayarkan mulai bulan Januari sampai Agustus pada 14 SKPD menggunakan anggaran belanja barang-jasa yang telah direalisasikan sampai dengan 31 Agustus 2021 sebesar Rp 2,05 miliar.

Sementara untuk pembayaran uang lelah satgas Covid-19 bulan September sampai dengan Desember menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) terealisasi sebesar Rp 1,2 miliar,” bunyi petikkan LHP BPK tersebut. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bukti pertanggungjawaban pembayaran uang lelah yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan perjalanan dinas seharusnya tidak boleh dibayarkan pada saat yang bersamaan.

Akibatnya pembayaran uang lelah Satgas Covid-19 yang dimaksud mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 227 juta. Dari nominal tersebut, kelebihan bayar terbanyak ada di Dinas Kesehatan sebesar Rp 124 juta.

BPK RI merekomendasikan untuk menarik kelebihan pembayaran setelah dipotong pengembalian pertama sebesar Rp 176,2 juta yang mana sebesar Rp 50,8 juta telah dicicil,” jelas BPK dalam salinannya.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Inspektorat Roganda Sihombing maupun Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans N Saragih belum memberikan jawaban.

Adapun Inspektorat sendiri hanya membaca pesan WhatsApp yang dilayangkan reporter Tribun Medan pada Selasa (8/11/2022).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan atas masyarakat atas temuan kelebihan belanja uang lelah yang diumumkan BPK.

“Belum ada laporan ke kita. Coba konfirmasi BPD Simalungun ya,” kata Kasi Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian. 

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih menyampaikan ada dugaan pejabat yang menyepakati anggaran tersebut memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

“itulah kata yang tepat untuk penyelenggara negara yang tak layak menjabat,” katanya

Menurut Ratama, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sering terjadi lantaran seleranya Pengguna Anggaran (PA).

Padahal kebanyakan yang terjadi PPK tak mengerti Regulasi yang berjalan maka outputnya menghasilkan kerugian negara.

Banyak aturan yang di langgar, ujar Ratama, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Hasil Audit BPK Terindikasi Korupsi Dana BOS 2021, Kejari Simalungun Akan Panggil Dinas Pendidikan

“Ada juga Keputusan Bupati Simalungun nomor.188.45/9009/32/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Insentif Bagi Tim Gugus Tugas dan Tenaga Pendukung Lainnya dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten Simalungun,” jelasnya.

Padahal, kata Ratama, sudah ada keputusan Bupati Simalungun bahwa pembayaran Insentif sebesar Rp.150.000,00.-per orang, tidak boleh lebih dari nominal yang sudah ditentukan.

"Tapi masih saja ditemukan kelebihan bayar, inikan sudah unsur kesengajaan dalam kondisi pendemik lagi,” ujar Kedan Ombudsman RI ini.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved