Sidang Ferdy Sambo
Hakim Bingung, Susi Beri Keterangan Berbeda Lagi di Sidang Ferdy Sambo: Kemarin Bilang Begitu
Asisten Rumah Tangga Susi memberikan keterangan yang berbeda lagi di persidangan Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Asisten Rumah Tangga Susi memberikan keterangan yang berbeda lagi di persidangan Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso menilai saksi Susi, asisten rumah tangga terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan keterangan yang berbeda.
Hal tersebut terjadi ketika Hakim Wahyu menggali lagi keterangan Susi untuk peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Om Kuat nyuruh saya untuk mengecek Ibu (Putri) ke atas, saya melihat Ibu sudah tergeletak di depan kamar mandi,” kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Hakim lebih lanjut bertanya kepada Susi, apa yang dilakukannya setelah menemukan Ibu Putri tergeletak.
Susi menuturkan, dirinya memanggil Kuat Ma’ruf untuk membantu memapah Ibu Putri Candrawathi yang tergeletak di lantai ke tempat tidur.
Ketika itu, Susi mengaku mendengar Kuat Ma’ruf yang naik ke atas sambil memberikan ancaman kepada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sambil berkata, Yos jangan naik ke atas, Om Kuat berkata ke Om Yosua, jangan naik ke lantai 2, jangan naik satu langkah ke tangga, gitu,” ucap Susi.
Namun, kemudian Hakim Wahyu yang sudah pernah mendengar keterangan saksi, kembali mengingatkan Susi bahwa ada kata ancaman akan membunuh dari Kuat Ma’ruf kepada Yosua.
“Atau kubunuh kamu,” timpal Hakim Wahyu mengingatkan Susi.
“Kalau bunuhnya, saya tidak dengar,” jawab Susi.
“Kemarin Saudara bilang begitu,” ucap Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu kemudian meminta Susi melanjutkan kesaksiannya untuk peristiwa pada 7 Juli 2022.
“Setelah itu, Om Yosua berkata, 'Om bukan begini kejadiannya, saya mau jelasin yang sebenarnya', gitu,” kata.
Untuk diketahui, Susi adalah ART yang bekerja pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
