Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai Ungkap Empat Kasus Pencabulan Terhadap Anak dengan Berbagai Modus Operandi
Kurun waktu empat bulan terakhir sudah mencapai empat kasus pencabulan di Kota Tanjungbalai yang dalam proses penyidikan, ungkap kasus ini dipimpin
Hal itu Ia lakukan dengan iming-iming untuk memperbaiki nilai si korban, sehingga korban merasa tak punya kuasa atas dirinya, dan merasa terdikte oleh tersangka.
"Tersangka yang paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," tegasnya.
Dan tersangka keempat, yakni Ridho (20) warga Medan. Ia diamankan di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (2/11/2022). Sama seperti ketiga tersangka lainnya, pemuda ini diduga melanggar pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI.
"Darinya kami amankan satu potong seprai warna biru putih corak bunga, satu unit Handphone merk samsung Galaxy A30s putih," kata Ahmad.
Selanjutnya pria dengan melati dua dipundaknya ini menyebut, berbagai macam modus yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara, lalu menggagahi korban. Ada pula yang melecehkan korbannya saat sedang tertidur.
"Untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari," pungkas Ahmad.
(akb/tribun-medan.com)