Berita Deli Serdang Terkini
Alasan Pemkab Deliserdang Tak Bisa Naikkan Insentif Penggali Kubur dan Bilal Mayit Tahun Depan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak dapat menaikkan insentif terhadap bilal mayit dan penggali kubur pada tahun 2023.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak dapat menaikkan insentif terhadap bilal mayit dan penggali kubur pada tahun 2023.
Meski sudah dua tahun belakangan tidak ada kenaikan insentif, namun untuk tahun depan pun, Pemkab juga menyatakan belum sanggup untuk menambah insentif.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, hal ini lantaran realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai kini masih jauh dari target.
Baca juga: Jasad Siswa SMP yang Hanyut di Sungai Blumai Akhirnya Ditemukan setelah 20 Hari Pencarian
"Belum ada tambahan (kenaikan insentif). Nggak bisa naik ya, karena kemampuan keuangan kita juga," ucap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Syahrul pada Kamis (17/11/2022).
Untuk saat ini, pihak Bagian Kesra mencatat ada sekitar 1700-an bilal mayit yang terdata di Deliserdang.
Sementara untuk penggali kubur ada sekitar 1600-an.
Mengenai hal ini Syahrul mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang dalam waktu dekat.
"Kita data ulang kembali supaya dibenahi. Ya kan ada penggali kubur dan bilal mayit yang meninggal, pindah atau tidak berdomisili di Deliserdang lagi. Ya pendataan, bukan untuk penambahan, "kata Syahrul.
Baca juga: Bagikan Sertifikat Tanah ke Warga Medan Tenggara, Menteri ATR/BPN Ancam Tangkap Mafia Tanah
Diakui pendapatan insentif para penggali kubur dan bilal mayit di Kabupaten Deliserdang hingga kini berada di nominal Rp 150 ribu per bulan.
Mereka mendapatkan insentif ini setiap tiga bulan sekali.
Untuk setiap bulan, ada potongan 8 ribu per orang, karena para penggali kubur dan bilal mayit tersebut sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak tahun 2019 mereka pun sudah didaftarkan menjadi peserta agar ada jaminan untuk kecelakaan kerja dan kematian.
Dalam kepesertaan ini, apabila terjadi kematian maka ahli warisnya akan mendapatkan Rp 24 juta.
Sementara untuk kecelakaan kerja akan ditanggung biaya pengobatannya sampai sembuh.
Para bilal mayit dan penggali kubur sudah menjadi peserta sejak Maret 2019 dengan dilakukannya MoU (memorandum of understanding) antara Pemkab dengan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan.