BLT Inflasi
Fantastis, Pemprov Sumut Anggarkan Rp 8,8 Miliar untuk BLT Dampak Inflasi
Pemprov Sumut anggarkan dana hingga Rp 8,8 miliar untuk BLT dampak inflasi bagi masyarakat
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sumatra Utara, Basarin Yunus Tanjung menyampaikan bahwa pada P-APBD 2022, Pemprov Sumut menganggarkan belanja wajib sebesar Rp 8,8 miliar untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga terdampak inflasi.
Untuk periode Oktober-Desember 2022, penerima manfaat akan diberikan BLT sebesar Rp130 ribu untuk satu bulan.
Sehingga totalnya adalah Rp 390 ribu.
"Kalau memenuhi target 30.672 penerima manfaat, berarti sekitar Rp 8,8 miliar. Semoga bisa tuntas semuanya, terutama menjelang akhir tahun dan awal tahun," sebut Basarin, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Minim Pendaftar, Ternyata Kades di Deliserdang Tak Tahu Ada Program BLT Dampak Inflasi Pemprov Sumut
Basarin menuturkan bantuan tersebut rencananya akan disalurkan pada awal Desember 2022.
Untuk itu secara teknis, Basarin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi untuk mempersiapkan data penerima manfaat, apakah dengan pembukaan rekening (Bank Sumut) atau penentuan alamat rumah jika dikirim melalui wesel (Pos).
Untuk BLT sendiri kata Basarin, Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa penyediaannya selain pusat melalui APBN, juga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota melalui APBD, hingga Pemerintah Desa melalui APBDes.
Baca juga: Cara Cek Bansos BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id, Berikut Persyaratannya
"Ada masing-masing kriterianya. Kalau kita ada ojek (online dan pangkalan), penarik becak, lansia dan penyandang disabilitas. Kalau misalnya sudah dapat BLT dari pemerintah kabupaten kota, maka dialihkan ke yang lain,"
"Inilah yang kita lakukan, untuk singkronisasi data agar tidak tumpang tindih," pungkas Basarin.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menganggarkan dana BLT kepada sekitar 30.672 penerima manfaat di 33 kabupaten/kota.
Baca juga: Pantas Pendaftaran Sepi, Banyak Kades di Deliserdang tak Tahu Ada BLT Dampak Inflasi Pemprov Sumut
Langkah itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Isinya meminta Pemerintah Daerah menganggarkan belanja wajib penanganan dampak inflasi. Menyikapi itu, maka Pemprov Sumut mengambil langkah cepat," ujar Arief, Kamis (17/11/2022).
Pada anggaran tersebut, lanjutnya, Pemprov mengalokasikan melalui Perubahan APBD 2022 untuk bantuan sosial kepada 30.672 penerima manfaat, sebesar Rp390 ribu.
Baca juga: Pendaftar BLT Deli Serdang cuma 202 dari Puluhan Ribu Warga Potensial, Kadis Sosial Ungkap Sebabnya
Di mana dalam penyalurannya, akan ada sosialisasi serta singkronisasi data dari kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Semoga pembagian BLT ini bisa tepat sasaran dan tepat waktu. Dengan kita berkolaborasi bersama, termasuk kepada pemberdayaan tenaga Pendamping Keluarga Harapan (PKH),"