Berita Sumut

Habisi Nyawa Sang Kekasih, Liharmansyah Saragih Dituntut Jaksa 18 Tahun Kurungan Penjara

Liharmansyah Saragih (27), terdakwa pembunuh terhadap kekasihnya sendiri dituntut 18 tahun kurungan penjara oleh Jaksa di PN Siantar.

Penulis: Alija Magribi |
HO/Tribun Medan
Liharmansyah Saragih, pelaku pembunuhan pacar di Pulbat saat menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin (11/7/2022) dini hari 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Liharmansyah Saragih (27), terdakwa pembunuh terhadap kekasihnya sendiri dituntut 18 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar dalam sidang yang berlangsung Kamis (17/11/2022) di PN Siantar

JPU Selamat Riady dalam tuntutannya tersebut memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar agar menghukum terdakwa Liharmanysah dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Tak Terima Pacar Berselingkuh, Lihar Saragih Bunuh Kekasih, Leher Digorok dan Kemaluan Ditusuk Kayu

"Memohon majelis hakim dalam perkara ini menghukum Liharmansyah Saragih yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dakwaan Primer," kata JPU Selamat dalam persidangan, Kamis (17/11/22).

Rosida Damanik digorok pacar bernama Liharmansyah Saragih
Rosida Damanik digorok pacar bernama Liharmansyah Saragih (HO)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Liharmansyah Saragih dengan pidana penjara selama 18 tahun," ungkap JPU Selamat Riady kembali.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum yakni, Erwin Puba dan satu rekannya Dian Moris Nadapdap menyampaikan kliennya akan mengajukan nota pembelaan pekan depan.

"Atas tuntutan JPU terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis," kata Erwin Purba diwawancarai di Posbakum PN Pematang Siantar, Kamis (17/11/2022).

Dalam perkara ini, Liharmansyah Saragih dengan tega menghabisi nyawa Rosida Damanik (28) di Pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (10/7/2022) malam.

Baca juga: CEMBURU BUTA Remaja Ini Tega Bunuh Kekasih Usai Berhubungan Badan di Area Persawahan Desa Aras Kabu

Jenazah Rosida Damanik (28) ditemukan di semak-semak dengan kondisi mengenaskan di mana lehernya disayat serta hidung dan kemaluannya ditusuk dengan ranting pohon.

Kasus ini pun tak pelak menghebohkan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian yaitu Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, malam itu.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved