Berita Medan
Sidang Pasutri Perkara TPPU, Terdakwa Halim Sebut Istrinya Tak Tahu Soal Utangnya
Terdakwa Halim alias A Kim beserta istrinya Erlin Wijaya alias Aling (berkas penuntutan terpisah) menjalani sidang perkara TPPU di PN Medan.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bertanya kepada ahli soal konstruksi hukum yang sedang disidangkan.
"Perkara penggelapannya berdiri sendiri. Kemudian terdakwa ini digugat perbuatan melawan hukum dan sekarang didakwa TPPU. Bagaimana menurut saudara sebagai ahli pidana konstruksi hukumnya?" tanya Khamozaro.
Ahli pun menjawab, bahwa sepengetahuannya pengusutan kasus Halim sejak awal tidak profesional atau unprofesional.
"Menurut hemat saya, sejak awal sudah ada yang salah. Pemidanaannya khusus. Tidak serta merta seseorang yang sudah dipidana atas putusan pengadilan otomatis bisa dipidana TPPH. Kalau bukan hasil kejahatan tidak ada pencucian uang," tegasnya.
Baca juga: SUDAH Divonis Hukuman Mati, Terdakwa TPPU Kembali Divonis Tujuh Tahun Penjara
Harus dilihat dulu niat jahatnya. Kalau pelaku ada beritikat baik namun karena keadaan tidak bisa melunasinya merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana.
"Usaha Saya sebulan ke depan misalnya gagal. Berutang misalnya Rp100 juta. Ada sepeda motor laku terjual Rp10 juta. Masih terutang Rp90 juta. Itu wanprestasi. Bukan tindak pidana. Itu yang Saya pahami Yang Mulia," pungkas ahli.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
(cr28/tribun-medan.com)