Pencabulan
Diduga Takut Lama Dipenjara, Anak Wakil Ketua DPRD Labura Berencana Nikahi Wanita yang Dicabulinya
M Azarul Aswat, anak Wakil Ketua DPRD Labura yang cabuli perempuan di bawah umur berencana nikahi korbannya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Muhammad Azarul Aswat, anak Wakil Ketua DPRD Labura yang merupakan tersangka pencabulan kabarnya berencana menikahi korbannya berinisial IR.
Ada dugaan, bahwa langkah ini dilakukan M Azarul Aswat karena disebut-sebut takut mendekam lama di penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka anak Wakil Ketua DPRD Labura ini sudah menjalin komunikasi dengan keluarga korbannya.
Baca juga: Mahasiswanya yang Juga Anak Wakil Ketua DPRD Labura Tersandung Kasus Asusila, Begini Respon UMSU
Baca juga: Anak Wakil Ketua DPRD Labura Cabuli Pacar di Rumah, Hindari Sorotan Kamera saat Ditangkap
"Mereka sudah sepakat untuk menikah, si laki-laki atau pelaku mau bertanggungjawab. Awalnya keluarga korban yang memohon, untuk keduanya dinikahkan," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/11/2022).
Ia menjelaskan, meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, tapi berkas perkara kasus tindakan asusila itu masih berlanjut.
"Yang pasti berkas perkara masih berjalan. Kita lihat kedepannya bagaimana nanti," sebutnya.
Fathir mengungkapkan, bahwa saat ini pelaku sudah ditanggungkan.
"Jadi karena mau nikah, kita keluarkan dulu pelakunya biar nikah dulu orang itu. Status nya ditangguhkan, karena pihak keluarga sudah memohon untuk bisa menikah," bebernya.
Baca juga: Anak Wakil Ketua DPRD Labura yang Rudapaksa Remaja Ditangkap, Pelaku Sudah Sebulan Pacari Korban
Baca juga: Terjerat Kasus Cabul Anak di Bawah Umur, Anak Wakil Ketua DPRD Labura Ditangkap Polisi
Diketahui, anak Wakil Ketua DPRD Labura ini Sebelumnya dilaporkan merudapaksa IR yang masih ebrusia 16 tahun.
Menurut kuasa hukum korban, Baginda P Lubis, pencabulan terjadi ketika pelaku memacari korban pada Mei 2022 silam.
Sebulan berpacaran, akhirnya AS yang merupakan mahasiswa UMSU tersebut melakukan perbuatan asusila kepada siswi SMA tersebut.
"Kejadian nya ini terjadi bulan Juni, mereka ini pacaran. Berawal dari bulan Mei mereka jumpa dan berpacaran," kata Baginda kepada Tribun-medan, Senin (31/10/2022).
"Singkat cerita dalam waktu sebulan, terjadilah tindakan pidana pencabulan itu, pada bulan Juni," sambungnya.
Kemudian, ia menuturkan setelah kejadian rudapaksa tersebut, orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya.
Baca juga: Begini Tampang Putra Wakil Ketua DPRD Labura yang Cabuli Remaja Putri saat Ditangkap Polisi
Baca juga: Kasat Reskrim Penjarakan Anak Wakil Ketua DPRD Labura yang Dilapor Cabuli Anak di Bawah Umur
Merasa ada yang aneh, kemudian orang tua korban melakukan visum terhadap korban dan ditemukan adanya bekas luka di alat vitalnya.
"Lalu, orang tuanya ini pada tanggal 15 Juli 2022, membuat laporan ke unit PPA Polrestabes Medan," sebutnya.
Dikatannya, setelah melaporkan anak pejabat tersebut Keluarga korban tidak pernah diberitahu perkembangan kasus tersebut oleh polisi.
"Setelah dua bulan laporan mandek laporannya, bahkan pelapor belum mendapatkan SP2HP, pelapor tidak tahu penyidiknya siapa, selama dua bulan," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Anak Wakil Ketua DPRD Labura Pelaku Cabul Diburon Polisi, Diimbau Menyerahkan Diri
Ia mengatakan, kemudian ia pun mencoba menyurati Polrestabes Medan untuk meminta informasi perkembangan kasus tersebut.
"Sampai terakhir kita buat gelar perkara bahkan anehnya lagi, pada saat bulan Oktober penyidik itu ngirim surat, suratnya itu bulan September di kirim Oktober," ungkapnya.
Baginda menuturkan, dalam perkara ini ia menduga polisi mencoba menutup-nutupi kasus itu.
"Macam ditutup-tutupi kasusnya. Pelakunya ini diduga mahasiswa UMSU dan anak Pejabat DPRD Labura. Apa karena terlapor ini anak pejabat, sehingga polisi takut," ujarnya.
Baca juga: Polisi Lakukan Pengejaran terhadap Anak Wakil Ketua DPRD Labura yang Diduga Rudapaksa Remaja
Diungkapkannya, menutur pengakuan dari korban yang didapat, pelaku telah melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali, dan di lokasi yang berbeda.
"Pengakuannya sempat di dalam mobil, dan di rumah pelaku di kawasan Medan Johor," bebernya.
Ia pun berharap, kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran.
Baginda menambahkan, pasca dari kejadian itu korban juga mengalami truama berat dan menolak untuk bersekolah.
"Untuk saat ini korban berhenti sekolah karena trauma. Kalau terakhir gelar, kami minta SP KAP karena sudah terlalu lama kasus ini," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com)