Dugaan Korupsi
Kepala SMA Negeri 6 Medan Diduga Korupsi dan 'Perbudak' Tenaga Pengajar, Guru: Periksa dan Copot
Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis diduga lakukan korupsi dan perbudakan terhadap guru dan tenaga pengajar di sekolah
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Array A Argus
Tidak sampai di situ saja ulah kejam Siti Rahmah Lubis.
Kepala SMA Negeri 6 Medan ini juga membatasi air minum para guru.
Baca juga: Kepala Sekolah MAN Binjai Dicurigai Korupsi Dana BOS, Siswa Sampai Demo
Selama ini, ada air mineral kemasan yang tersedia.
Sekarang, sudah diganti dengan air isi ulang.
Bahkan, gula, teh dan kopi yang biasanya ada untuk guru, sekarang sudah dihentikan tanpa alasan yang jelas.
Lalu, ada juga intimidasi dalam bentuk pembatasan kegiatan para guru.
Kepala SMA Negeri 6 Medan sengaja memasang CCTV yang dilengkapi perekam suara, untuk memantau kegiatan para guru.
Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA N 6 Binjai Kembalikan Rp 500 Juta ke Kejaksaan
Jika para guru berkumpul untuk melakukan diskusi, mereka selalu dicurigai.
Saat akan mengajukan berkas untuk ditandatangani, Kepala SMA Negeri 6 Medan ini juga kerap melakukan teror kepada para guru.
Dari 59 tenaga pendidik di SMA Negeri 6 Medan, 35 orang sudah membuat tanda tangan dan petisi, meminta Dinas Pendidikan Sumut segera memeriksa dan mencopot Siti Rahmah Lubis.
Banyak guru dan tenaga pendidik, khususnya yang non PNS, tidak nyaman dengan cara kepimpinan Siti Rahmah Lubis.
Baca juga: KEPSEK SMAN 8 Medan yang Korupsi Dana BOS Divonis 5,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sayangnya, saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, Siti Rahmah Lubis tak mau memberikan keterangan.
Sampai saat ini, Siti Rahmah Lubis bungkam.
Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi masalah ini kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Tribun-medan.com juga tengah berupaya memintai komentar Kejati Sumut dan Polda Sumut, soal adanya indikasi korupsi dana BOS dan penggunaan anggaran yang diduga tidak tepat sasaran di SMA Negeri 6 Medan tersebut.(cr26/tribun-medan.com)