Materi Belajar

Materi Belajar : Pengertian Haji, Rukun dan Syarat-syarat Haji

Haji adalah rukun Islam yang kelima, yang harus dilakukan oleh mereka yang mampu secara fisik maupun mental.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian Haji, Rukun dan Syarat-syarat Haji 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Haji adalah rukun Islam yang kelima, yang harus dilakukan oleh mereka yang mampu secara fisik maupun mental.

Menurut bahasa haji adalah mengunjungi suatu tempat yang agung dan menurut istilahnya adalah berziarah ke suatu tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan maksud ibadah.

Pengertian ziarah ke tempat tertentu, yaitu mengunjungi Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Haji dibagi menjadi beberapa jenis tergantung pada kapan dilakukan. Ada yang datang lebih dulu dan ada yang lebih dekat dengan bulan Dzulhijjah.

Kewajiban menunaikan ibadah haji dijelaskan dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

Pengertian Haji

Jawabannya : Secara bahasa, pengertian haji adalah sengaja atau berniat melakukan sesuatu.

Secara terminologi, haji adalah kunjungan yang disengaja ke tempat-tempat suci Baitullah/Ka'bah atau Mekkah untuk beribadah dengan cara tertentu pada waktu tertentu dan dilakukan dengan tertib.

Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan ibadah yang diserap dari syariat para nabi sebelumnya.

Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:

قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج  

 “Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in Hamisy Hasyiyah I'anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).

Sementara itu, haji juga didefinisikan sebagai bentuk ziarah tahunan umat Islam ke Mekkah. Ini adalah kewajiban Muslim dan harus dilakukan bila memungkinkan.

Semua Muslim dewasa yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji setidaknya sekali seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved