Berita Persidangan
Penggugat Kasus Utang Piutang Seruduk PN Medan, Terkelin Tarigan Minta Ketemu PN Medan tapi Diadang
Terkelin menegaskan Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan sebagian permohonan kasasinya, tepatnya pada 15 Juni 2016.
Menghukum tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar / mengembalikan uang penggugat sebesar Rp718.500.000 dengan tunai seketika.
Menyatakan segala bentuk surat dan perikatan/perjanjian kemudian dibuat kedua tergugat dengan pihak ketiga lainnya setelah rumah dijaminkan atas utang tersebut adalah tidak sah.
"Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dari 6 tahun lalu, tapi gak juga dilaksanakan PN Medan. Anehnya lagi, sempat dilakukan lelang 2 kali tapi gak ada yang beli. Tiba-tiba kami diberitahu panitera ada konsinyasi sebesar utang tergugat I dan II. Tempo hari lagi kami diberitahu dilakukan appraisal, menaksir kembali harga tanah dan bangunan yang diagunkan tergugat I dan II. Ada apa sebenarnya di PN Medan? Perkaranya sudah 6 tahun berkekuatan hukum tetapi gak juga dilaksanakan," kata Terkelin Tarigan.
Secara terpisah Ketua PN Medan Setyanto Hermawan saat dimintai tanggapannya lewat pesan teks WhatsApp (WA) hingga petang tadi belum memberikan balasan.
Sedangkan Panitera Edi Sangapta yang dihubungi lewat ponsel mengatakan, dirinya sedang di Jakarta. "Saya lagi di Jakarta," katanya singkat.
(cr28/tribun-medan.com)