Sidang Ferdy Sambo

Terungkap di Persidangan: Kombes Susanto Sebut Ferdy Sambo Juniornya di Taruna, Karirnya Melejit

Kombes Susanto Haris, Eks Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri memberikan keterangan di persidangan Ferdy Sambo pada Senin (28/11/2022). 

HO
Kombes Susanto Haris, Eks Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri memberikan keterangan di persidangan Ferdy Sambo pada Senin (28/11/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com - Kombes Susanto Haris, Eks Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri memberikan keterangan di persidangan Ferdy Sambo pada Senin (28/11/2022). 

Susanto Haris dicecar pertanyaan soal senjata api Ferdy Sambo dan Bahrada E pada hari penembakan Yosua Hutabarat. 

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menanyai Susanto terkait senjata api yang ia lihat ketika berada di TKP rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ditanya mengenai letak pistol Bharada E, Susanto mengatakan Bharada E menyerahkan pistolnya secara sukarela, kemudian diletakkan di atas meja.

Namun ketika ditanya tentang senjata api Ferdy Sambo, ia mengaku tidak memperhatikan.

Sementara itu, Susanto mengaku mengamankan barang bukti berupa pistol glock-17, magasin, dan anak peluru milik Bharada E. Ia memastikan peluru di dalam senjata Bharada E tersisa 12 butir.

Ia juga mengamankan Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMMSA) serta KTP yang dimasukkan ke dalam plastik.

"Yang lain selongsong, pecahan kaca, proyektil itu kewenangan Polres Jakarta Selatan, karena kami hanya inventaris dinas," kata Susanto kepada Ronny, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Materi Belajar: Pengertian Tumbuhan Berbiji dan Manfaat Tumbuhan Berbiji Bagi Manusia

Baca juga: Cuma Modal KTP Warga Kota Medan Bisa Berobat, Wali Kota Bobby Tegaskan Berlaku per 1 Desember 2022

Ia juga mengaku tidak memakai sarung tangan saat mengambil barang bukti.

Saat Ronny menunjukkan gambar kotak peluru, Susanto mengaku tidak mengetahui tentang kotak peluru tersebut. Ia mengatakan, dirinya tidak melihat dan memperhatikan adanya kotak tersebut.

Kemudian, Ronny juga menanyakan alasan Susanto mengambil alih barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sesuai tupoksi kami di susunan organisasi tata kerja di Mabes Polri, untuk Provos melakukan pengamanan, pengamatan, dan pengawasan terhadap materil, orang, dan kegiatan yang berkaitan dengan pelanggaran anggota Polri dan PNS pada Polri," kata Susanto menjawab pertanyaan Ronny.

"Jadi karena itu senjata inventaris dinas, yang kami dalami hanya SIMMSA-nya wkt itu," ujarnya.

Setelah mengambil barang bukti, Susanto menjelaskan, ada perintah untuk membawanya ke Kantor Provos.

Ia juga sempat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. Namun ia hanya berada di lantai bawah, bukan lantai 2.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved