Berita Sumut

BESOK, Kades Blok X Dolok Masihul Akan Dieksekusi Kejaksaan, Pemkab Sergai Bakal Tunjuk Penggantinya

Suhardi, Kepala Desa di blok X akan diserahkan ke Kejaksaan Sergai untuk menjalani hukuman kurungan penjara atas pasal pemalsuan ijazah SMP. 

Penulis: Anugrah Nasution |
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI. Ijazah palsu 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Suhardi, Kepala Desa di blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai akan diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, dirinya juga akan diserahkan ke Kejaksaan Sergai untuk menjalani hukuman kurungan penjara atas pasal pemalsuan ijazah SMP. 

Baca juga: Perkara Ijazah Palsu Inkrah, Kades Blok X Sergai Terancam Dijemput Kejaksaan

"Besok itu berdasarkan surat Kejari Kepala Desa Blok X itu atas nama Suhardi itu, besok akan dieksekusi (diserahkan ke Kejaksaan)," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sergai, Akmal,  Selasa (6/12/2022). 

Sambung Akmal, selanjutnya Pemkab Sergai akan menunjuk Kades Blok X yang baru, setelah Suhardi diserahkan ke Kejaksaan. 

"Jadi setelah itu baru lah Pemkab melakukan pemberhentian dan akan menjabat kepala desanya, itulah prosedurnya," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdangbedagai, Sri Rahmayani mengatakan, Pemkab Sergai akan menjalankan ketetapan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

"Pemberhentian baik bersifat sementara maupun tetap telah diatur di dalam Permendagri No 66/ 2017. Dan Pemerintah Kabupaten akan mempedomani regulasi dimaksud," kata Sri. 

Kasus pemalsuan ijazah oknum Kades atas nama Suhardi sebelum dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah. 

Suhardi diketahui menggunakan ijazah palsu paket B (setara SMP).

PN Sei Rampah kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.

Namun sampai saat ini Suhardi diketahui tidak ditahan sejak vonis yang dijatuhkan kepadanya sejak bulan November 2022 lalu. 

Sementara itu Fredy Sembiring selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Suhardi

"Sudah kita layangkan surat. Dan besok kalau yang bersangkutan akan kita layangkan surat panggilan yang ke dua lagi," katanya. 

Baca juga: Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Pemkab Sergai Akan Berhentikan Kades Blok X Dolok Masihul

Ferdy mengatakan, Kejari Sergai akan melaksanakan aturan sesuai ketentuan untuk melakukan penahanan terhadap Suhardi

"Kalau nanti panggilan ke tiga tidak hadir kita akan jemput paksa. Namun kita berharap agar yang bersangkutan dapat kooperatif," tuturnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved