Berita Sumut

Perkara Ijazah Palsu Inkrah, Kades Blok X Sergai Terancam Dijemput Kejaksaan

Suhardi, Kepala Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai terancam dieksekusi ke sel tahanan.

Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai Renhard saat diwawancarai Tribun-medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Suhardi, Kepala Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai terancam dieksekusi ke sel tahanan.

Dia dijerat pasal pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebagai kades. 

Baca juga: Sejumlah Warga Desa Perdamean Tolak Pengaktifan THS Sebagai Kades: Ibu-ibu Ketakutan ke Kantor Desa

Kasus pemalsuan ijazah tersebut sebelumnya sudah pernah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.

Saat itu, Pengadilan menuntut Suhardi bersalah dan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Renhard Harve membenarkan hal tersebut. 

Dia mengatakan, bahwa PN Sei Rampah yang saat itu diketuai oleh Roy Barten menuntut pidana penjara kepada terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000 atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

"Terdakwa saat itu mengajukan kasasi, namun kasasi tersebut ditolak sesuai dengan putusan kasasi nomor 3051 K/ Pid Sus/ 2022 tertanggal 13 September 2022," kata Renhard, Senin (28/11/2022). 

Atas putusan tersebut kata Renhard, Kejaksaan pun telah melakukan tindaklanjut putusan kasasi terebut.

Katanya, pihaknya telah menyurati oknum Kades tersebut untuk menjalankan putusan Pengadilan. 

"Dan sudah kita tindaklanjuti, karena memang kami kemarin menunggu surat untuk melakukan eksekusi. Dan sudah kita layangkan surat pemanggilan. Jika sebanyak tiga kali tidak datang, kita akan melakukan penjemputan," lanjutnya. 

Sebelumnya kasus pemalsuan ijazah oknum Kades tersebut dilaporkan oleh seorang warga ke Polres Sergai pada tanggal 26 November 2019 yang lalu. 

Kades tersebut dilaporkan menggunakan ijazah palsu paket B (setara SMP).  Seiring dengan menangnya Suhardi sebagai Kepala Desa Blok X, proses hukum pun berjalan. 

Baca juga: Buron Eks Kades Simangambat Dihukum 5 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Jaksa Tangkap Terdakwa

Berdasarkan pemeriksaan, berkas perkara atas nama Suhardi sebagai terdakwa dinyatakan lengkap ( P21 ) pada tanggal 12 April 2021.

Meski begitu sampai saat ini Suhardi yang telah berstatus sebagai terpidana tidak diberhentikan dari jabatanya sebagai Kepala Desa Blok X.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved