Berita Sumut

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Pemkab Sergai Akan Berhentikan Kades Blok X Dolok Masihul

Pemkab Sergai akan memberhentikan Suhardi, Kades Blok X, Kecamatan Dolok Masihu, Kabupaten Sergai yang terbukti melakukan pemalsuan ijazah.

Penulis: Anugrah Nasution |
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI. Ijazah palsu 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai akan memberhentikan 
Suhardi, Kepala Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai yang terbukti melakukan pemalsuan ijazah. 

Meski divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara, sesuai regulasi, Suhardi akan diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa dengan menggunakan ijazah palsu. 

Baca juga: Perkara Ijazah Palsu Inkrah, Kades Blok X Sergai Terancam Dijemput Kejaksaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdangbedagai, Sri Rahmayani mengatakan, Pemkab Sergai akan menjalankan ketetapan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

"Pemberhentian baik bersifat sementara maupun tetap telah diatur di dalam Permendagri No 66/ 2017. Dan pemerintah Kabupaten akan mempedomani regulasi dimaksud," kata Sri kepada Tribun Medan, Kamis (1/12/2022). 

Sri melanjutkan, pihaknya pun telah melakukan rapat terkait kasus tersebut bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blok X. 

Meski begitu kata Sri, kewenangan akan menunggu tindak lanjut dari BPD Blok X. 

"Tim fasilitasi sudah melakukan rapat terkait hal di maksud. Dan kami menunggu tindak-lanjut dari Badan Permusyawaratan Desa Blok 10 terkait jabatan Kepala Desa. Karena kewenangan pemberhentian Kades itu berada di BPD," katanya. 

Kasus pemalsuan ijazah oknum Kades tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga ke Polres Sergai pada tanggal 26 November 2019 yang lalu. 

Suhardi diketahui menggunakan ijazah palsu paket B (setara SMP). Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara atas nama Suhardi sebagai terdakwa dinyatakan lengkap ( P21 ) pada tanggal 12 April 2021 oleh Kejaksaan Sergai. 

Perkara pemalsuan ijazah tersebut pun kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Saat itu, Pengadilan menuntut Suhardi bersalah dan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Renhard Harve beberapa waktu lalu menyatakan, PN Sei Rampah telah memvonis pidana penjara kepada terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000 atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Namun saat itu Suhardi mengajukan banding atas putusan majelis hakim. 

Baca juga: Kejari Sergai Penjarakan Dua Tenaga Kontrak PT Jasindo Terkait Dugaan Korupsi Kredit Tani

"Terdakwa saat itu mengajukan kasasi, namun kasasi tersebut ditolak sesuai dengan putusan kasasi nomor 3051 K/ Pid Sus/ 2022 tertanggal 13 September 2022," kata Renhard, Senin (28/11/2022). 

Atas putusan tersebut kata Renhard, Kejaksaan pun telah melakukan tindaklanjut. Katanya, Kejaksaan telah menyurati oknum Kades tersebut untuk menjalankan putusan Pengadilan. 

"Dan sudah kita tindaklanjuti, karena memang kami kemarin menunggu surat untuk melakukan eksekusi. Dan sudah kita layangkan surat pemanggilan pertama. Jika sebanyak tiga kali tidak datang, kita akan melakukan penjemputan," lanjutnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved