Sidang Ferdy Sambo
Di Hadapan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Ngaku Jadi Korban Prank Sambo, Kini Menyesal Ikut Terlibat
Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat, para rekan terdakwa Ferdy Sambo dipanggil sebagai saksi.
TRIBUN-MEDAN.com - Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat, para rekan terdakwa Ferdy Sambo dipanggil sebagai saksi.
Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria langsung mengaku telah dibohongi oleh Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Agus Nurpatria kala menjadi saksi dalam persidangan lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Agus Nurpatria soal peristiwa setelah penembakan.
Saat itu, Agus Nurpatria mengaku berkumpul dengan sejumlah terdakwa di Lantai 3 Gedung Divisi Propam Polri.
"Waktu kita kumpul bareng-bareng itu, ada dua hal itu yang saya ingat (Disampaikan Ferdy Sambo) pemeriksaan awal dilakukan Karopaminal dan dua beliau (Ferdy Sambo) terpukul atas kasus pelecehan seksual dan tembak menembak," kata Agus Nurpatria.
"Setelah ada arahan seperti itu apa yang terjadi di kawan-kawan?" tanya hakim.
"Tidak ada, kan saya tunggu perintah," ujar Agus Nurpatria.
Saat itu, Agus bersama terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan tengah memeriksa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR atas perintah Ferdy Sambo.
Namun, Agus merasa belum ada kecurigaan soal apa yang disampaikan para terdakwa kala itu soal skenario baku tembak dan pelecehan seksual yang diinisiasi oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Kondisi Terkini 2 Oknum TNI yang Ditangkap Bawa 4 Ribu Pil Ekstasi dan 75 Kg Sabu
Baca juga: Materi Belajar: Lirik dan Makna Lagu Kicir-kicir dan Penciptanya
Hingga akhirnya, setelah mengetahui cerita yang sebenarnya, Agus merasa telah dibohongi hingga terseret dalam kasus tersebut.
"Apakah ada pengarahan-pengarahan untuk menuju kesitu?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Agus.
"Tidak ada?" tanya kembali Hakim.
"Saya merasa apa yang disampaikan pak FS, wajar-wajar saja" ujar Agus.
"Meski berubah?" kata hakim sambil konfirmasi soal skenario palsu
"Iya, walaupun kemudian hari berubah. Saya juga merasa dibohongi," kata Agus.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Selasa (6/12/2022).
Adapun pada sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, pihaknya mendapatkan informasi kalau saksi yang bakal dihadirkan yakni mereka yang pernah dihadirkan di sidang untuk terdakwa lainnya.
"Informasi dari majelis hakim pada saat sidang (pekan lalu), sama dengan saksi-saksi saat sidang Ricky Rizal," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Arman menyebut, beberapa saksi yang rencana dihadirkan di antaranya yakni para terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama.
Kendati demikian, Arman Hanis tidak bisa menjabarkan lebih detail siapa saja saksi yang bakal dihadirkan tersebut.
"Iya (terdakwa obstraction of justice), yang Arif Rahman dan kawan-kawan. Lebih jelasnya silahkan ke JPU," ucap Arman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, untuk sidang hari ini akan ada sepuluh saksi yang dihadirkan. Mereka di antaranya:
1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam
2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam
3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri
4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice
5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit
6. Linggom Pasarian S. - Kor Logistik Yanma Mabes Polri
7. Aji Sopan Utomo - Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri
8. Panji Zulfikar - Pemeriksa Forensik Muda
9. Hendra Kurniawan - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Karo Paminal Div Propam Polri
10. Susanto Haris - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri
Baca juga: UPDATE Piala Dunia 2022: Brasil Dikritik soal Selebrasi, Vinicius: Kami Ingin Menari hingga Final
Baca juga: Hutan Mangrove Dirambah, Warga Kwala Serapuh Langkat Resah: Desa Kami Ini Bakal Tenggelam
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
