Berita Sumut
RKUHP Akhirnya Disahkan, Pemerintah Dinilai Tidak Benar-benar Menyerap Aspirasi Publik
Klub Studi Sosio-Legal FH USU menilai pemerintah sejak awal tidak tidak benar-benar menyerap aspirasi publik, sebelum akhirnya RKUHP disahkan DPR.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan |
Sebab realita yang terjadi, pemberitahuan yang dimaksud, kerap ditafsirkan oleh Polisi sebagai izin, sehingga banyak unjuk rasa terutama unjuk rasa mahasiswa kerap tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian.
"Dengan adanya Pasal 256, akan semakin mengekang kebebasan dalam berunjuk-rasa, sebab bila Polisi tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan, maka tiap peserta unjuk rasa berpotensi dipenjara 6 bulan," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda