Brigadir J Ditembak Mati
PENGACARA Kuat Maruf Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Berencana Yosua ke Komisi Yudisial (KY)
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
TRIBUN-MEDAN.COM - Melalui Tim Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh apa yang dilaporkan ke KY. "Siang ini aku kirim rilisnya ya," ujar Irwan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko, Kamis pagi.
Miko menyatakan, KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah aduan itu memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” kata Miko.
Kendati demikian, KY memastikan penanganan laporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak akan mengganggu jalannya sidang tersebut.
“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim,” ujar Miko.
“Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ucap dia.
Hakim Setujui Penahanan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipisah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan untuk memisahkan tempat penahanan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Kuat Ma'ruf tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.
"Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Pemisahan tahanan terhadap kedua terdakwa itu merupakan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai, jika keduanya terdakwa berada di dalam satu tahanan yang sama maka akan ada peluang untuk saling berkomunikasi.
"Berdasarkan permohonan JPU maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," ujar Hakim Wahyu.
Dalam kasus ini, Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY", Klik untuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Wahyu-Iman-Santoso-sentil-ricky-rizal.jpg)