News Video

Kohati dan ICMI Gelar Dialog Publik Bahas UU TPKS

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Sumut bersama Korps HMI-Wati (Kohati) gelar Dialog Publik di Digital Library Universitas Negeri Medan

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Sumut bersama Korps HMI-Wati (Kohati) gelar Dialog Publik di Digital Library Universitas Negeri Medan.

Dialog Publik itu bertema kan "UU TPKS : Sudahkah beri ruang aman pada Koban? ".

Pada diskusi tersebut, terdapat tiga tokoh yang menjadi narasumber yakni pakar hukum pidana, Dr Indra Gunawan Purba, Rahmadani Hidayatin, Anas Ansor Siregar.

Sedangkan MC yang memeriahkan acara itu ialah Nurul Fadhilah Harahap dan Irwansyah Putra Nasution yang menjadi moderator selama diskusi berlangsung.

Ada pun agenda yang dibawakan mengenai Undang-undang (UU) Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam kesempatan yang diberikan, Dr Indra Gunawan Purba mengatakan dengan adanya UU TPKS, para lembaga-lembaga maupun instansi yang terkait dapat mengaplikasikan UU tersebut sebagaimana mesti.

"Kehadiran UU TPKS diharapkan lembaga-lembaga yang berwenang untuk mengaplikasikan dan menegakkan peraturan itu," katanya.

Lanjut Indra, dirinya menyinggung terkait sikap mengenai apa penyebab timbulnya undang-undang itu.

"Sebenarnya kita tidak boleh bangga ketika kita mempunyai banyak undang-undang, karena semakin banyak UU itu, menunjukkan tidak tertibnya sebuah masalah yang ada pada kita (masyarakat)," jelasnya.

Selain itu, kata Indra, UU TPKS ini juga mengatur begitu rinci dan rigit dari aturan yang ada sebelumnya, seperti kekerasan seksual non fisik, pemaksaan penggunaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan.

"Ini butuh pendalaman. Apalagi dalam undang-undang tersebut, aparat penegak hukumnya harus mendapatkan pelatihan khusus," ujarnya.

Rahmadani Hidayatin perempuan yang berprofesi sebagai psikolog itu mengimbau agar masyarakat khususnya perempuan agar lebih banyak mengetahui informasi terkait peraturan yang melindungi gender nya itu.

"Jadi saya pikir, kita harus bersinergi dengan banyak organisasi perempuan untuk mendiskusikan hal tersebut. Minimal kita diwariskan pengetahuan, karena bisa saja korbannya kita," pungkasnya.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3A PM Kota Medan Anas Ansor Siregar juga mengimbau agar seluruh masyrakat khususnya perempuan dapat memperhatikan lingkungannya.

Dirinya juga berharap, agar perempuan dapat mencegah segala hal yang dapat memungkinkan penyebab TPKS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved