Penggelapan Uang Koperasi

Kepala Kantor Kemenag Kota Siantar Dilapor Gelapkan Uang Koperasi Rp 128 Juta

Kepala Kantor Kemenag Kota Siantar, M Hasbi dilaporkan gelapkan uang koperasi sebesar Rp 128 juta

Editor: Array A Argus
HO
Kepala Kantor Kemenag Kota Siantar, M Hasbi dilapor gelapkan uang koperasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Kepala Kantor Kemenag Kota Siantar, M Hasbi dilapor gelapkan uang koperasi ke Polres Siantar.

Kasus dugaan penggelapan uang koperasi yang dialamatkan pada Kepala Kantor Kemenag Kota Siantar ini berangkat dari laporan sejumlah pegawai yang merasa tidak terima dengan pemakaian uang koperasi tersebut.

Namun, setelah kasus dugaan penggelapan uang koperasi ini bergulir, polisi bilang bahwa pihak yang melaporkan M Hasbi sudah berdamai.

Baca juga: Uang Koperasi di Kemenag Siantar Digelapkan, Polisi Bilang Sudah Damai

Mereka sudah salam-salaman dan cabut laporan. 

"Sudah dicabut laporannya. Mereka para pegawai selaku pelapor dan terlapornya yaitu Kepala Kantor Kemenag (M Hasbi) sudah menyelesaikan sendiri secara internal pegawai,” kata Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Siantar, Aipda Bolon Situngkir, Kamis (14/12/2022).

Bolon sendiri mengaku tak tahu kesepakatan apa yang diambil kedua belah pihak.

“Mereka udah berdamai. Sudah salam-salaman. Jadi masalah komunikasi ajanya itu, jadi sudah salam-salaman. Ada sakit hati aja itu. Begitu saja,” jelas Bolon. 

Baca juga: Emak-emak di Deliserdang Belanja Gula Pakai Uang Palsu, Sekarang Ditangkap Polisi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Kantor Kemenag Siantar M Hasbi, dilaporkan ke Polres Siantar atas dugaan menggelapkan uang koperasi pegawai hampir mencapai Rp 128-an juta.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang jabatan lantaran bukan merupakan anggota koperasi yang memiliki hak memanfaatkan uang tersebut.

Seorang pegawai yang tak berani menyebutkan namanya, menjelaskan pimpinannya itu meminjam uang sejak tiga tahun lalu.

Seiring berjalannya waktu, Hasbi tak mengembalikan kewajiban membayar uang koperasi yang dipakai.

Baca juga: Uang Koperasi Rp 27 Miliar tak Bisa Dicairkan, Puluhan Pensiunan dan PNS Disdik Sumut Menjerit

“Kalau ditambah kewajiban, ya lebih dari Rp 120 juta itu,” kata pegawai seraya menyebut upaya melaporkan M Hasbi ke Polres Pematang Siantar adalah kesepakatan sejumlah pegawai yang bernaung di bawah koperasi.

Pegawai juga menuding M Hasbi sering tak disiplin berdinas. Pimpinan di Kantor Kementerian Agama Siantar itu jarang masuk kantor. Yang bersangkutan juga kerap mengancam memutasi pegawai di lingkungan kantor.

“Beliau jarang hadir di kantor, dalam seminggu bisa cuma dua hari hadir. Setelah kami konfirmasi ke pegawai ternyata memang benar dia begituz Belum lagi isu-isu mutasi pegawai yang dikabarkan ada kepentingannya dia,” jelas pegawai.

“Kami sepakat bahwa pengurus koperasi akan melakukan tindakan hukum. Seluruh pegawai negeri 300 orang,” kata pegawai lainnya.

Baca juga: Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 M, Perwira Polisi Berpangkat AKP Dipecat

Kepala Kemenag Sebut Ulah Bendahara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved