Penggelapan Uang Koperasi
Kepala Kantor Kemenag Kota Siantar Dilapor Gelapkan Uang Koperasi Rp 128 Juta
Kepala Kantor Kemenag Kota Siantar, M Hasbi dilaporkan gelapkan uang koperasi sebesar Rp 128 juta
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Siantar M Hasbi yang dikonfirmasi di ruangannya menyampaikan bahwa penggunaan uang koperasi adalah bersifat insidental dan hanya untuk operasional kantor, bukan kepentingan pribadi.
Penggunaan uang koperasi pegawai terpaksa dilakukan lantaran uang operasional yang belum keluar.
Hal ini juga diperparah dengan perilaku Bendahara yang tidak amanah mengembalikan uang yang dipakai dari koperasi.
“Saya pikir itu sudah dilunasi oleh Bendahara. Ternyata belum. Yang namanya uang kantor pasti kami pertanggungjawabkan. Kan kita juga pasti diperiksa oleh BPK. Sudah 19 tahun saya bertugas kok,” ujar Hasbi seraya bersumpah.
“Penggunaan uang sebenarnya sudah benar. Pengembalian ke koperasinya yang tidak benar,” jelas Hasbi dengan menambahkan bahwa bendaharanya tidak amanah mengembalikan uang koperasi.
Hasbi juga menjelaskan bahwa dirinya dan bendahara akan mencicil kerugian koperasi pegawai. Dirinya total akan membayar sebesar Rp 48 juta dan bendahara membayar Rp 80 jutaan ke koperasi pegawai dengan tambahan bunga pemakaian.(tribun-medan.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											