Brigadir J Ditembak Mati
TERUNGKAP Tembakan Terakhir di Kepala Yosua yang Ternyata Mengakibatkan Kematian
Ade Firmansyah mengatakan ada dua luka tembak yang mengakibatkan kematian bagi Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Luka tembak yang pertama, ada di kepala belakang sisi kiri, luka tembak masuk kedua ada di bibir bawah sisi kiri, kemudian luka tembak masuk 3 ada di puncak bahu kanan, kemudian yang ke-4 ada di dada sisi kanan, luka tembak masuk ke-5 ada di lengan kiri bagian belakang,” jelas Ade.
Jaksa sempat bertanya kepada Ade apakah juga mencermati luka di bagian jari Yosua.
Ade menuturkan, luka di bagian jari Yosua bukanlah luka tembak masuk melainkan rekoset dari tembakan di lengan kiri. Termasuk, sambung Ade, dengan luka tembak yang berada di bagian bawah mata Yosua.
Kronologi Brigadir J Ditembak Mati
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*/tribun-medan.com/kompas tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Forensik Sebut Tembakan di Kepala Belakang Sisi Kiri Langsung Tewaskan Brigadir J
