Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tuduh Penyidik: Harus Mentersangkakan Kami Semua yang Ada di Duren Tiga
Ferdy Sambo menyebutkan pihak penyidik menginginkan orang-orang di rumahnya ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo menyebutkan pihak penyidik menginginkan orang-orang di rumahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu, disampaikan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebanyak dua kali dalam persidangan kasus Brigadir J (Yosua).
Terbaru, tudingan Ferdy Sambo kepada penyidik dilontarkan dalam sidang lanjutan kasus Yosua pada Selasa (20/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menyebut, penyidik ingin membuat semua orang di rumahnya, Duren Tiga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut, disampaikan Ferdy Sambo ketika menanggapi keterangan ahli terkait rekaman CCTV di rumahnya, Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap yang mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,” kata Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Besi Jembatan Sicanang Digondol Maling, Lurah Sebut Sudah Lama Rusak
Baca juga: Dapat Anugerah KIP, Bupati Dairi Akan Tingkatkan Pertemuan dan Dialog ke Lembaga Pelayanan Publik
“Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mentersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga,” lanjutnya.
Sebelumnya, rekaman video CCTV di hari pembunuhan Brigadir J atau Yosua kembali diperlihatkan.
Termasuk rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada rekaman video itu, tak memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan seperti yang didakwakan oleh jaksa dan disampaikan oleh Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo pun berharap, Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J dapat objektif menilai kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, tudingan ke penyidik yang disebut menginginkan Ferdy Sambo Cs menjadi tersangka juga disampaikan Mantan Kadiv Propam dalam persidangan pada Senin (19/12/2022), kemarin.
Pada persidangan kemarin, awalnya, Ferdy Sambo membantah keterangan saksi Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa.
Ahli Kriminolog sempat meragukan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Mustofa menilai, peristiwa pelecehan seksual di Magelang belum tentu terjadi karena sulit dibuktikan.
