Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Tuduh Penyidik: Harus Mentersangkakan Kami Semua yang Ada di Duren Tiga

Ferdy Sambo menyebutkan pihak penyidik menginginkan orang-orang di rumahnya ditetapkan sebagai tersangka. 

kompas tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini, Selasa (20/12/2022). Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Terkait hal tersebut, Ferdy Sambo menegaskan, peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah benar terjadi.

Ferdy Sambo pun menyayangkan keterangan ahli kriminolog.

"Ada beberapa yang kami bantah, ada beberapa yang akan kami tanggapi. Pertama, bantahan terhadap ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli."

"Sehingga hasilnya justru subjektif. Di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di rumah itu harus jadi tersangka," ucap Ferdy Sambo, Senin (19/12/2022).

Lantas, Ferdy Sambo menegaskan, pelecehan seksual yang dialami istrinya di Magelang benar terjadi.

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.

Merespons pernyataan Ferdy Sambo, pihak Kepolisian mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai fakta hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Timsus berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Dedi mengatakan, majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan.

Sehingga, Dedi menyebut, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ungkapnya.

Baca juga: 4 Cara Mudah Kirim Pesan WhatsApp ke Banyak Orang Sekaligus

Baca juga: Guru Ngaji Kelakuan Iblis, Sosok Ayah Terbukti Setubuhi Anaknya Sendiri, Dihukum 10 Tahun

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved