Sidang Ferdy Sambo

HARI INI, Sidang Ferdy Sambo Cs Hadirkan Saksi dari Ahli Psikologi dan Pakar Hukum Pidana

Pada sidang lanjutan perakara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat menghadirkan saksi dari prikolog dan pakar hukum pidana, Selasa (20/12/2022).

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pada sidang lanjutan perakara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat menghadirkan saksi dari prikolog dan pakar hukum pidana, Selasa (20/12/2022).

"Jaksa hadirkan ahli hukum pidana dan ahli psikologi," kata pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy.

Dua ahli itu akan memberikan keterangan berdasarkan latar belakang keilmuan masing-masing untuk lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ahli yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kali ini, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Sebelumnya, jaksa menghadirkan lima orang ahli pada sidang Ferdy Sambo Cs pada Senin, (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Jaksel.

Para ahli yang hadir ialah Adi Setya (ahli digital forensik) dan Prof. Dr. Muhammad Mustofa (ahli kriminologi dari Universitas Indonesia).

Kemudian, Ade Firmansyah Sugiharto (ahli forensik), Farah Primadani Karow (ahli forensik RS Bhayangkara Pusdokkes Polri), dan Eko Wahyu Bintoro (ahli identifikasi wajah dan olah TKP inafis).

Salah satu keterangan ahli kriminologi, Mustofa, menyatakan bahwa relasi kuasa antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan relasi atasan-bawahan membuatnya kecil kemungkinan untuk melakukan tindak kekerasan seksual.

"Kemungkinan bawahan untuk melakukan tindakan yang berisiko tinggi itu kecil, kecuali dia sanggup menerima risiko," kata Mustofa saat menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga: HEBOH! Tuhan Yesus Jadi Anggota Grup WA Khusus Ferdy Sambo & Ajudan Usai Brigadir J Tewas

Baca juga: Kekompakan Andika Perkasa dan Yudo Margona Sesaat dan Sesudah Sertijab Panglima TNI

Ia pun mengatakan bahwa telah terjadi pembunuhan berencana karena terdakwa Ferdy Sambo masih sempat melakukan kegiatan seperti biasa, bahkan bersiap-siap mengikuti agenda bermain bulu tangkis pada hari penembakan Brigadir J 8 Juli 2022.

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi, menyaksikan istrinya diperkosa, dia melakukan tindakan, misalnya penembakan terhadap pelaku," ujarnya.

"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir, untuk melakukan tindakan-tindakan lain," kata kriminolog itu di sidang kasus Brigadir J.

Baca juga: Besi Jembatan Sicanang Kembali Dicuri, Kadis PU Medan Sudah Bikin Laporan ke Polrestabes Belawan

Baca juga: BMKG Silangit Prediksi Kawasan Danau Toba Bakal Dilanda Cuaca Buruk

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved