Brigadir J Ditembak Mati

KESAKSIAN Ahli Psikologi Forensik Ini Diragukan Pakar Hukum, Ahli Poligraf, dan Ahli Kriminologi

Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tak bisa menjadi bukti kekerasan seksual. Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan profil terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, saat dihadirkan menjadi saksi ahli di persidangan Pengadilan Negeri, Jaksel, Rabu (21/12/2022). 

Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tak bisa menjadi bukti kekerasan seksual. Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.

Jika pun Putri Candrawathi mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus dibuktikan di persidangan.

Nantinya, Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli psikologi forensik tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak.

Seandainya kesaksian ahli psikologi forensik yang dihadirkan di persidangan itu dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual dan keterangannya diterima hakim, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.

"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu meragukan klaim kekerasan seksual itu bisa terbukti. Sebab, sejauh ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri.

Berbeda dengan keterangan ahli psikologi forensik, ahli uji poligraf malah menyebutkan, pasangan suami istri itu terindikasi berbohong saat memberikan keterangan tes kejujuran.

Begitu juga dengan keterangan ahli kriminologi yang menilai, perkosaan yang diklaim Putri tidak jelas.

"Akan sangat sulit. Sangat lemah sekali. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya? Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo membantah keterangan ahli yang menyebutkan bahwa dalih kekerasan seksual yang diklaim istrinya tidak jelas.

"Saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," kata Sambo di persidangan.

Pengakuan Putri akan kekerasan seksual yang belum diketahui kebenarannya itulah yang membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved