Brigadir J Ditembak Mati

KESAKSIAN Ahli Psikologi Forensik Ini Diragukan Pakar Hukum, Ahli Poligraf, dan Ahli Kriminologi

Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tak bisa menjadi bukti kekerasan seksual. Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan profil terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, saat dihadirkan menjadi saksi ahli di persidangan Pengadilan Negeri, Jaksel, Rabu (21/12/2022). 

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Ahli Hukum, Ini Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved