Brigadir J Ditembak Mati
ART Ferdy Sambo Menghilang, Martin Sebut Alasan Yosua Dibunuh dan Tak Kasih Kesempatan Klarifikasi
Martin Simanjuntak menduga bahwa yang sebenarnya mengalami pelecehan tersebut bukanlah Putri Candrawati, melainkan Yosua.
TRIBUN-MEDAN.COM - Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, menduga bahwa yang menyebab Ferdy Sambo marah kepada Brigadir Yosua disebabkan adanya informasi dari Putri Candrawathi.
Dia menduga bahwa yang sebenarnya mengalami pelecehan tersebut bukanlah Putri Candrawati, melainkan Yosua.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo menurut Martin SImanjuntak memiliki dua kemungkinan.
"Kenapa PC (Putri Candrawat) saya bilang sebagai pemicu, karena saya punya dugaan sebagliknya. Bahwa yang terjadi itu bukan pemerkosaan ataupun pelecehan seksual dari Yosua ke PC. Tapi sebaliknya, dari PC ke Yosua,"
Martin meyakini Ferdy Sambo miliki dua pertimbangan saat Putri beri informasi pelecehan yang dialami ke suaminya itu.
"Pertama, pertimbangan untuk memproses ini secara hukum dengan konsekuesi segalanya bisa terekspos,"
"Kalau terekspose ternyata sebaliknya, diberikan kesempatan yang adil, fair trial, itu akan mungkin membuat dia (Ferdy Sambo) malu. Dia sebagai jenderal bintang dua dan Kadiv Propam,"
Sehingga menurutnya keluar alternatif kedua atas kemungkinan pertama tersebut.
"Apa alternatif kedua ? 'ya sudahlah, kita habisi saja' supaya orang yang dianggap sebagai pemerkosa ini tidak bisa menjalankan persidangan secara fair trial dan juga memberikan klarifikasi atas tuduhan,"
"Kita lihat di Duren Tiga, Febri kan mengatakan kita harus memaklumi pembunuhan berencana katanya karena Yosua ketika ditanyakan, dia memberikan jawaban yang tidak semestinya,"
"Padahal kalau kita ikuti rekonstruksi dan skripnya itu, Ferdy Sambo hanya menanyakan 'kamu tega ya sama saya' tahu nggak Yosua ngomong apa 'tega apa komandan' baru ngomong gitu disuruh tembak,"
"Ini bukan fair trial, memang dari awal sudah ada kedengkian, keinginan untuk menghabisi Yosua supaya dia tidak memberikan klarifikasi. Harusnya kalau mau fair, laporkan saja ke polisi," ungkap Martin.
Baca juga: BANTAH Ahli Psikolog Reni, Pakar kriminologi UI: Soal Pelecehan di Magelang Tak Bisa Dijadikan Motif
ART Ferdy Sambo Menghilang
Di sisi lain, Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E minta agar Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo yang bernama Agus dimintai keterangannya di persidangan.
Namun Ronny sangat menyayangkan bahwa keberadaan Agus hingga kini tidak diketahui. "Ada dua ART yang belum dihadirkan, ada juga ART yang menrut kami ini harus diperiksa, namanya Agus," kata Ronny.
"Tapi tidak ditemukan di mana ini orang (Agus)," ungkap Ronny dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
Ronny menegaskan bahwa selama proses persidangan, kliennya bersikap kooperatif saat dimintai keterangan atau duduk sebagai terdakwa. Hal itu untuk mendukung peradilan yang cepat dan murah. Namun di sisi lain, dia merasa kecewa. Sebab ada saksi fakta yang hingga saat ini belum dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
Jika memang tidak ada pemeriksaan tersebut, Ronny mengatakan akan fokus pada kasus yang banyak menguras energi anak bangsa tersebut. "Terkait dengan tidak ada pemeriksaan saksi fakta lagi (ART Ferdy Sambo) menurut kami sudah, kami fokus adalah supaya proses ini cepat dan tidak berbelit-belit," ujarnya.
"Kasus ini menghabiskan energi dari seluruh anak bangsa yang memperhatikan kasus ini," katanya. "Terdakwa yang lain berbelit membuat proses persidangan terkesan berbelit," sambung Ronny.
Sebagaimana diketahui saksi yang dihadirkan untuk lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Yosua itu yakni saksi Ahli Psikologi Forensik, Ahli Kriminologi, Ahli Balistik, Ahli Pidana, Ahli Digital Forensik, Ahli Forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan sejumlah ahli lainnya.
Adapun kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Martin Simanjuntak Ungkap Pemicu Ferdy Sambo Perintah Bhrada E Tembak Brigadir Yosua
