Berita Medan
Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, Hakim PN Medan Nyatakan Tak Bersalah, Jaksa Ajukan Kasasi
Terdakwa Mujianto alias Anam divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12/2022).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Terdakwa Mujianto alias Anam divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12/2022).
"Dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maupun menyalahgunakan kewenangan serta tindak pidana pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti," kata hakim dalam amar putusannya.
Baca juga: Dinilai Memperkaya Konglomerat Mujianto dan Terdakwa Canakya, Notaris Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.
Lanjut Immanuel, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hak serta martabatnya.
Namun, dalam amar putusan yang dibacakan langsung dalam persidangan, majelis hakim tidak mensertakan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kepada terdakwa.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kasasi apabila merasa keberatan dengan putusan yang dibacakan hakim.
"Kasasi yang mulia," jawab JPU, Nurgiono.
Amatan Tribun Medan, usai dibacakan putusan, Mujianto spontan berdiri dari kursinya dan langsung bersalaman dengan Penasihat Hukum (PH) dirinya.
Namun, saat dimintai tanggapan terkait persidangan, dirinya malah enggan memberikan pendapat dan menyuruh wartawan untuk bertanya kepada PH nya.
"PH aja yang sampaikan," sebut Mujianto
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Mujianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda menuntut Mujianto selama 9 tahun.
Selain itu, Mujianto dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.
"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU, Jumat (18/11/2022).
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 14,7 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Divonis Hakim 6 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Mujianto juga dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara.
Konglomerat asal Medan tersebut diadili dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 Miliar di BTN Cabang Medan.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.
(cr28/tribun-medan.com)