Berita Sumut

Curi Cabai Milik Petani di Dairi, Mitun Angkat Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara Karena Mencuri

Kanit Reskrim Polsek Kota Sidikalang, Ipda Sidik Prasetyo mengatakan, Mitun Angkat merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian.

HO
Mitun Angkat (25) pelaku pencurian karung cabai milik petani diringkus Polsek Sidikalang. 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Mitun Angkat (25) diringkus Polsek Kota Sidikalang atas kasus pencurian hasil pertanian di Lae Rembong Sidiangkat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kanit Reskrim Polsek Kota Sidikalang, Ipda Sidik Prasetyo mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian.

Baca juga: Kerap Curi Hasil Pertanian Milik Warga Sidiangkat Dairi, Mitun Angkat Akhirnya Diciduk Polisi

"Pelaku merupakan residivis yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Pancur Batu, Deliserdang dan menjalani hukuman selama empat tahun, dan baru keluar dari rumah tahanan negara pada tahun 2021 kemarin," ujar Tyo, Rabu (28/12/2022).

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan lingkungan sekitar dari seseorang yang tidak dikenal.

"Tolong untuk tidak apatis terhadap lingkungan yang berada di sekitarnya, dan menjaga barang berharga serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan orang yang mencurigakan," tutupnya.

Sebelumnya, Mitun Angkat (25) menggasak barang milik petani berupa 2 karung cabai merah dengan berat mencapai 18 kilogram, beserta satu unit handphone merek Samsung.

"Iya benar kami mengamankan salah seorang tersangka yang mencuri karung cabai merah dan satu unit handphone," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (28/12/2022).

Tyo mengatakan, pelaku dinilai masyarakat sudah berulang kali melakukan aksinya dan petani pun mulai resah atas ulahnya.

"Kejadian pencuriannya itu terjadi pada akhir bulan November lalu, namun baru dilaporkan oleh masyarakat pada bulan Desember karena sudah berulang kali melakukan pencurian," terangnya.

Setelah mendapat informasi, pihaknya kemudian melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian.

Dari hasil pengembangan itu, diketahui handphone yang di curi oleh pelaku sudah dijual oleh salah seorang di Sidikalang melalui aplikasi penjualan online.

"Diketahui, handphone tersebut sudah dijual oleh pelaku melalui penjualan online. Lalu setelah kami datangi, si pembeli handphone ini sudah kooperatif dan tidak mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan hasil pencurian," jelasnya.

Menurut informasi dari penjual HP, diketahui ciri ciri dan identitas pelaku sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.

Setelah mengetahui lokasi keberadaan Pelaku,  petugas kemudian menangkap pelaku di kediamannya yang juga berada di Kelurahan Sidiangkat.

"Pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengelak bahwa dirinya melakukan pencurian. Namun setelah kami interogasi lebih mendalam, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, " ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Masjid Ternyata Sudah Lima Kali Beraksi, Berikut Daftar Lokasinya

Dari keterangan pelaku, karung cabai yang di curinya sudah di jual olehnya dengan harga yang cukup murah yakni sekitar Rp 2 juta.

"Menurut keterangannya, uang hasil curiannya itu digunakan untuk berfoya - foya," ujarnya.

Kini, Mitun pun sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(cr7/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved