Berita Nasional

Khofifah-Emil Dardak Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Suap Dana Hibah? Begini Kata Wakil Ketua KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak dalam kasus dugaan suap

Editor: Liska Rahayu
HO
Khofifah-Emil Dardak Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Suap Dana Hibah? Begini Kata Wakil Ketua KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya siap memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Seperti diketahui, ruang kerja Khofifah dan Emil diketahui sempat digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu.

"Tentu yang mengetahui kebutuhan dipanggilnya saksi itu kan penyidik, termasuk kenapa harus dilakukan (penggeledahan di ruang gubernur, wakil gubernur yang mengetahui kan penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Alex mengatakan, pemanggilan terhadap Khofifah dan Emil dilakukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus ini.

Menurut dia, kemungkinan tim penyidik menemukan indikasi pidana lain usai menggeledah ruang kerja mereka.

"Mungkin dipenggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya, jadi itu dikembangkan oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan bukti baru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) senilai Rp7,8 triliun.

Bukti baru ditemukan usai tim penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, ruang Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada hari ini, Rabu (21/2/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada hari ini, Rabu (21/2/2022). (tribun jatim)

Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu (21/12), tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan bukti baru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) senilai Rp7,8 triliun.

Bukti baru ditemukan usai tim penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, ruang Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu (21/12), tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK juga bakal menelisik proses perencanaan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara DPRD Jawa Timur dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Penelisikan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved