Berita Sumut

Kasus 4 Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat Inkrah, Ahli Waris Terima Uang Restitusi Rp 265 Juta

Ahli waris korban yang tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, menerima uang ganti kerugian/restitusi

HO/Tribun Medan
Kedua keluarga atau ahli waris korban yang tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, menerima uang ganti kerugian (Restitusi) dari para terdakwa masing-masing Rp 265 juta, di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Stabat, Sumatera Utara, Kamis (29/12/2022).    

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak banding, kedua keluarga atau ahli waris korban yang tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, menerima uang ganti kerugian (Restitusi) dari para terdakwa masing-masing Rp 265 juta. 

Adapun kedua korban tersebut bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. 

Baca juga: JPU Tak Banding, Empat Terdakwa Perkara Tewasnya Dua Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat Inkrah

Penyerahan uang restitusi ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Stabat, Sumatera Utara, dan disaksikan langsung oleh Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, Kamis (29/12/2022). 

"Ya benar sudah diserahkan," ujar Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Jumat (30/12/2022). 

Sedangkan itu, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap pada saat penyerahan uang restitusi menerangkan, penyerahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat. 

"Uang restitusi ini diserahkan untuk dua berkas. Yakni perkara Nomor 467 dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb, masing-masing Rp 265 juta," ucap Abeto.

Di mana perkara 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, membayar uang restitusi Rp 265 juta atas kematian Sarianto Ginting

Sedangkan perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, juga membayar dengan nilai yang sama atas kematian Abdul Sidik Isnur alias Bedul. 

Tak hanya itu, selain disaksikan oleh perwakilan dari PN Stabat, penyerahan uang restitusi juga disaksikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan eksekusi terhadap keputusan PN Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu amarnya, penyerahan restitusi kepada ahli waris korban," ucap Abeto. 

Lanjut Abeto, hal ini juga merupakan implementasi aparat penegak hukum (APH) dalam rangka mengakomodir hak-hak korban tindak pidana. 

Dan tidak menutup kemungkinan, restitusi belum tersosialisasikan sebelumnya dalam tindak pidana. Oleh karenanya, Kejari Langkat hadir untuk memfasilitasinya.

"LPSK sendiri juga turut membantu dalam melindungi korban. Mulai dari proses penyidikan, penuntutan di persidangan, hingga penyerahan resetitusi. Intinya, ini adalah wujud daripada kehadiran pemerintah dan negara di dalam memberikan kepastian hukum kepada berbagai elemen. Termasuk korban dalam suatu peristiwa tindak pidana," ucap Abeto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan, restitusi ini diawali atas adanya permohonan dari Polda Sumut. 

Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan hingga dimohonkan dipersidangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved