Berita Sumut
Kasus 4 Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat Inkrah, Ahli Waris Terima Uang Restitusi Rp 265 Juta
Ahli waris korban yang tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, menerima uang ganti kerugian/restitusi
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
"Diharapkan, uang restitusi Rp 265 juta untuk masing-masing keluarga korban atau ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Restitusi ini diberikan oleh keempat terdakwa kasus kerangkeng manusia," tutup Muhammad Ramdan.
Diberitakan sebelumnya, pasca pembacaan putusan atau vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Komnas HAM pun angkat bicara.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, jika vonis kasus kerangkeng manusia yang berlangsung kemarin, diduga vonis kompromistis.
"Saya menduga vonis kompromistis. Pertama tidak memberi rasa jera kepada pelaku yang sudah puluhan tahun melakukan itu, yang kedua ini tidak memberikan hak atas rasa keadilan bagi korban atas putusan-ptusan hakim di PN Stabat," ujar Anis saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan, Jumat (2/12/2022) lalu.
"Ini hanya sidang-sidang kompromi, vonisnya pun, vonis kompromi. Jadi sangat mencederai lembaga peradilan sendiri, mencederai keadilan untuk korban, mencederai keadilan publik, dan mencederai kemanusiaan," sambungnya.
Tak hanya itu, Anis menambahkan jika vonis yang dibacakan oleh mejelis hakim itu terlalu rendah, tidak memberikan efek jera. Terutama kasus ini melibatkan pejabat publik.
"Jadi pejabat publik itu mesti ada tekanan lebih dari hakim, terutama ketika ada keterlibatan dalam tindak pidana. Apalagi korbannya ini sampai meninggal dunia," ujar Anis.
Jadi vonis satu tahun tujuh bulan, Anis menegaskan jika sangat tidak layak dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap empat terdakwa, yang satu diantaranya anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin.
"Ini sangat tidak layak, jauh dari keadilan unntuk para korban. Apalagi dia menggunggakan kekuasaannya secara sewenang-wenang untuk melakukan kejahatan.
Sedangkan uang restitusi yang diterima oleh para keluarga korban, menurut Anis itu tidak mengurangi hukuman sama sekali. Dan memang sudah hak korban menerimanya.
"Vonis terdakwa kasus TPPO juga sangat ringan. TPPO itu di dalam udang-undang TPPO itu ada kategorisasinya, jadi ada pemberatan dalam hal apa, jika itu pejabat publik, maka diperberat dengan ditambah sepertiga dan jabatan bisa dicopot. Di pemberataan yang lain, ketika korban meninggal dunia. Jadi itu bisa lebih berat dan bisa sampai 15 tahun penjara," ujar Anis.
Baca juga: Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara
Dan Komnas HAM RI menilai, proses hukum yang berkeadilan belum sepenuhnya dijalankan dalam vonis kedelapan terdakwa kasus kerangkeng manusia.
"Kalau rekomendasi Komnas HAM, ada proses hukum yang berkeadilan kan, artinya ini belum sepenuhnya dijalankan, agar ada proses hukum yang berkeadilan untuk para korban," tutup Anis.
(cr23/tribun-medan.com)
