Berita Sumut
Harga Rokok Eceran Naik, Ekonom Sumut Khawatirkan Masyarakat Akan Lakukan Hal Ini
Ekonom Sumut Gunawan menyayangkan apabila kebijakan mengenai rokok tersebut justru membuat masyarakat beralih mengkonsumsi rokok ilegal.
Penulis: Angel aginta sembiring |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Harga rokok eceran semakin mahal seiring dengan naiknya Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Pantauan Tribun Medan, saat ini harga jual rokok eceran mengalami kenaikan Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per bungkusnya.
Baca juga: Tarif Cukai Dinaikkan Kementerian Keuangan, Berikut Ini Harga Eceran Rokok Mulai 1 Januari 2023
Ekonom Sumut Gunawan menyayangkan apabila kebijakan mengenai rokok tersebut justru membuat masyarakat beralih mengkonsumsi rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Ia mengatakan jika tujuan menaikkan cukai rokok adalah membuat kemampuan masyarakat untuk mengakses rokok ditekan, maka ia menilai kebijakan ini cukup bagus.
Sebab rokok jadi pengeluaran terbesar kedua setelah makanan.
"Namun, sayangnya kebijakan mengenai cukai rokok itu sendiri, justru bisa membuat masyarakat mengalihkan ke rokok yang harganya lebih murah dan masih banyak rokok ilegal yang juga beredar di masyarakat," ungkap Gunawan kepada Tribun Medan, Selasa (3/1/2023).
Dikatakannya, saat ini memang tidak bisa dipungkiri bahwa pengeluaran terbesar masyarakat menengah bawah salah satunya adalah rokok.
Ia merasa miris melihat porsi pengeluaran masyarakat miskin yang banyak dihabiskan untuk rokok.
"Menuntut kesadaran masyarakat perokok, khususnya bagi masyarakat kelas ekonomi lemah untuk mengurangi atau tidak sama sekali lagi merokok bukanlah perkara yang mudah" katanya.
Dikatakannya, sehingga rumusan agar masyarakat bisa berhenti atau mengurangi ketergantungan akan rokok adalah bahwa rokok harus mahal harganya dan jalan ini ditempuh oleh pemerintah dengan menaikkan cukai rokok.
Ia mengatakan pada dasarnya pemerintah tidak memiliki masalah serius saat menaikkan cukai rokok dibandingkan dengan menaikkan harga BBM.
Baca juga: INI Alasan Sri Mulyani Kembali Menaikkan 10 Persen Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023
Di sisi lainnya, lanjutnya, industri rokok ini juga menciptakan lapangan kerja.
Kebijakan melindungi petani dan pekerja didalamnya juga harus menjadi skala prioritas sebelum mengambil kebijakan yang cenderung untuk mematikan industri rokok itu sendiri.
"Kebijakan ini memang akan membuat pendapatan pemerintah naik, namun tujuan utama untuk mengurangi jumlah perokok masih dipertanyakan. Dan kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan disiasati oleh industri untuk tetap menjaga pangsa pasarnya dan bagi Sumut, rokok telah memuat inflasi di Sumut melambung pada Desember kemarin," tutupnya.
(cr9/tribun-medan.com)
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.