Konflik Internal
Konflik Internal, Pengurus Yayasan Universitas Simalungun Digugat ke PTUN Soal Pengangkatan Rektor
Konflik internal di Yayasan Universitas Simalungun mengemuka setelah adanya gugatan ke PTUN soal pemilihan rektor
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Bahwa awalnya ada empat calon Rektor USI yang ikut mendaftar,” kata Mariah.
Baca juga: Awal Mula Konflik Internal Gereja HKBP Pabrik Tenun, Hingga Puluhan Jemaat Diamankan Polda Sumut
Sebagaiaman diketahui, ada empat calon rektor USI pada masa pemilihan. Adapun nama-namanya adalah Dr. Corry Purba (calon petahana), Dr. Sarintan Efratani Damanik M.Si, Dr.Hisarma Saragih M.Hum dan Dr. Ridwin Purba M.Pd.
Namun dari hasil verifikasi panitia tanggal 11 Agustus 2022 nama Ridwin Purba tidak ikut dan yang maju hanya tiga nama. Kemudian ketiga calon Rektor lainnya, Dr. Corry, Dr. Sarintan dan Dr. Hisarma pada tanggal 30 September 2022 mengikuti tahap penyampaian visi dan misi di hadapan 32 orang Senat USI.
Selanjutnya, tanggal 17 September 2022, dari hasil pemilihan Senat USI memutuskan bahwa Dr. Corry Purba M.Si sukses memperoleh suara terbanyak dengan meraih 19 suara dukungan dari Senat, sedangkan Dr. Sarintan hanya 13 suara, dan sementara Dr. Hisarma Saragih tak ada suara alias nol/kosong.
Dengan demikian, maka untuk maju ke tahap berikutnya hanya dua nama, yakni Dr. Corry Purba dan Dr. Sarintan Damanik, dan pengusulan ini dilakukan berdasarkan suara terbanyak (vide Pasal 44 ayat 4 Statuta USI 2020).
Baca juga: Konflik Internal DPRD Deliserdang, Pemuda Muhammadiyah Nilai Kepentingan Masyarakat Diabaikan
“Anehnya, saat melakukan tahap Psikologi, yang maju ternyata bukan dua nama tersebut, malah tergugat mengajukan tiga nama yakni Dr. Corry, Dr. Sarintan dan mengikutkan Dr. Hisarma yang memperoleh nol suara senat. Ini menjadi salah satu bukti ketidakprofesionalan tergugat, karena dengan menambah satu orang peserta yang bernilai "Nol Suara" tentu telah memboroskan anggaran USI.
Kemudian keputusan paling mengherankan, adalah saat tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan pada tanggal 11 September di hadapan 7 orang Pembina Yayasan USI.
Dalam tahapan akhir ini, yang dimenangkan sebagai Rektor USI terpilih adalah Dr.Sarintan Damanik sebagaimana tertuang dalam bukti Berita Acara Rapat Pembina Yayasan USI Nomor:023//R.PEMBINA.Y-USI/XI/2022 tentang Penetapan Rektor USI periode 2022-2026.
Adapun petitum/tuntutan gugatan nantinya, imbuh Mariah Purba, meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan dan tindaklanjut Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor:874/Y-USI/2022 tertanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Masa Jabatan 2022-2026.
Meminta hakim agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah dan mencabut SK Pengurus Yayasan USI Nomor 874 tersebut, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Yayasan Sebut Pengangkatan Rektor Sudah Profesional
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan USI, Jon Rawinson S.Pd. M.Si menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengangkatan rektor secara profesional. Bahkan pengangkatan itu sudah dijelaskan ke Kemendikbud dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Ia pun heran terkait ada gugatan lain dengan masalah yang sama ke PTUN Medan.
“Saya belum tahu gugatan apa yang dimaksudkan? Soal apa? Kalau soal pengangkatan rektor baru itu sudah berulang-ulang dia melaporkan kami. Kami jawab melalui kementerian, lalu di LL Dikti sudah kami jawab. Di sana kami tidak terbukti apa-apa seperti yang dibilangnya,” kata Jon.
Di LL Dikti, ujar Jon Rawinson, pihaknya mengaku sudah menghadirkan pengawas, pembina, dan panitia. Seluruh tudingan itu sudah terjawab. Sehingga tak perlu mempersoalkan pengangkatan yang terjadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/konflik-internal-Universitas-Simalungun.jpg)