Perppu Cipta Kerja
Tolak Perppu CIpta Kerja, Partai Buruh Ancam Layangkan Gugatan dan Bicara Sanksi
Partai Buruh berencana melayangkan gugatan terhadap Perppu Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Excutive Comitee (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh.
Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan Partai Buruh telah mempelajari salinan Perppu Cipta Kerja dan menolak peraturan tersebut.
Hal ini, kata Willy, karena terdapat sejumlah pasal yang merugikan dan masih mengebiri hak-hak buruh.
Baca juga: Dinilai Rugikan Pekerja, Partai Buruh Siantar Minta DPR Koreksi Perppu 2/2022 Tentang Cipta Kerja
Karena itu, kata dia, buruh akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review dan aksi-aksi turun kejalan.
“Langkah-langkah ke depan akan diambil secara hukum, dan menggelar aksi-aksi didaerah dan mogok kerja Nasional kaum buruh dalam waktu dekat ini," ujar Willy Agus Utomo di Medan, Selasa (3/1/2023).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Sumut ini mengatakan, adapun sejumlah pasal yang ditolak buruh yakni pasal tentang upah minimum dan outsourcing (kontrak).
Di dalam Perppu, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur.
Baca juga: Buruh Demo di Gedung DPRD Sumut, Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Turunkan Harga BBM
Menurutnya, istilah tersebut multitafsir karena itu mereka mengusulkan redaksi, “Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.”
"Selain itu, Perppu juga menyebutkan variabel kenaikan upah minimum terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, kata indeks tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan sehingga buruh mengusulkan kata tersebut dihapus," ungkapnya.
Sedangkan untuk outsourcing atau alih daya masih diperbolehkan dalam Perppu atau secara prinsip sama dengan UU Cipta Kerja.
Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Baca juga: DESAK Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Sumut
"Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing,” tambahnya.
Partai Buruh juga menolak ketentuan soal pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PHK, serta tenaga kerja asing di Perppu yang tidak mengalami perubahan dari UU Cipta Kerja.
"Intinya sebenernya kita setuju ada Perrpu, tapi Perppu yang mengembalikan semua hak normatif buruh Sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 sebelum ada UU Cipta Kerja yang mengebiri hak kaum buruh," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.