Viral Medsos
Kasus Minyak Goreng Korban Politik, Jaksa Keliru Menafsirkan Aturan soal Domestic Market Obligation
Pierre Togar Sitanggang menganggap negara melarang perusahaan membangun jaringan dari hulu hingga hilir, karena akan memicu oligopoli.
"Fakta hukumnya, Tim Verifikator Kementerian Perdagangan RI yang bertugas untuk melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan PE dan juga realisasi kewajiban DMO, juga memiliki pemahaman bahwa verifikasi penyaluran minyak goreng yang diajukan sebagai kewajiban DMO, tidak sampai ke tingkat pengecer atau retail atau konsumen, melainkan cukup sampai ke distributor pertama, dan tidak ada larangan penyaluran minyak goreng ke distributor terafiliasi untuk digunakan sebagai realisasi kewajiban DMO," menurut Pierre Togar Sitanggang.
Selain Pierre Togar Sitanggang, sejumlah orang lainnya juga ikut didakwa terlibat kasus minyak goreng. Mereka antara lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.
Krisis Minyak Goreng Terjadi kerena Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Sementara, Master Parulian Tumanggor, dalam pledoinya yang dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa lalu (27/12/2022), menegaskan bahwa Jaksa telah keliru menganggap ekspor minyak sawit memperparah krisis minyak goreng di dalam negeri.
Dalam pledoinya, Tumanggor menegaskan bahwa krisis minyak goreng terjadi akibat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang diatur dalam Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
“Bukan karena produksi maupun ekspor, melainkan rantai distribusi. Bapak-bapak penuntut umum kejaksaan bisa melihat fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik. Itulah yang menyebabkan kelangkaan," ujarnya.
Menurutnya, minyak goreng masih bisa ditemukan saat krisis berlangsung. Namun harganya relatif tinggi, karena mengikuti kecenderungan harga minyak sawit dunia yang saat itu memang tengah sangat tinggi.
Namun setelah diterbitkannya aturan HET, semua produk minyak goreng justru hilang dari pasaran.
Bukan Mafia
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Selasa (27/12/2022), Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei menyatakan dirinya bukanlah mafia.
Ia menilai bahwa tindakannya adalah membantu Kementerian Perdagangan dalam upaya menangani kelangkaan minyak goreng dalam negeri bukanlah suatu tindak pidana.
Bahkan, ia mengaku tidak memiliki niat jahat maupun motif ekonomi untuk membuat negara rugi.
"Saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia," ujar Lin Che Wei dalam pleidoinya.
Lin Che Wei juga menyatakan dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi pemberian PE untuk sejumlah perusahaan yang pimpinannya saat ini menjadi tersangka. Perusahaan itu antara lain, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Permata Hijau Group.
"Terbukti bahwa mereka tidak pernah mempunyai kontrak apapun dengan saya menyangkut pengurusan persetujuan ekspor," katanya.
Dalam pembelannya, Lin Che Wwi juga membela sejumlah pimpinan perusahaan yang menjadi tersangka.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki jalur distribusi yang bisa menjangkau secara luas. Sebab, meskipun kapasitas produksinya besar, perusahaan-perusahaan itu berorientasi pasar ekspor, bukan lokal.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.