Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Hadirkan Dua Ahli Hukum Pidana ke Sidang, Sebut Ricky Tak Ada Niat Jahat ke Yosua

Terdakwa Ricky Rizal menghadirkan ahli hukum pidana ke persidangan Rabu (4/1/2023). 

HO
Grup WhatsApp Duren Tiga itu dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau 4 hari setelah insiden pembunuhan Yosua 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Ricky Rizal menghadirkan ahli hukum pidana ke persidangan Rabu (4/1/2023). 

Dua ahli hukum pidana ini dihadirkan untuk meringankan Ricky Rizal. Sebelumnya, Ferdy Sambo turut menghadirkan ahli hukum pidana ke pengadilan. 

Salah satu saksi ahli hukum pidana, Firman Wijaya menjelaskan soal kenapa Ricky Rizal tolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dalam persidangan, Firman Wijaya menerangkan, penolakan itu hadir karena tidak adanya mensrea atau mental niat jahat dalam diri Ricky Rizal

"Persoalan mental itu harus hadir dulu, kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan, yang disebut mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir. Maka kalau ada sikap seseorang yang tidak mau mengikuti omongan seseorang, tidak mau mengikuti perintah seseorang maka itu gambaran mental elemen," kata Firman.

Sehingga kata Firman, Ricky Rizal bisa saja menerima perintah Ferdy Sambo asal adanya comited elemen antara yang memerintah dan yang diperintah

"Jadi gambaran saya comited elemen, itu harus komit antara yang nyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah dan diperintah. Mental elemennya ada di situ," ujarnya.

Selain itu, Firman juga mengatakan penolakan itu sangat berkaitan dengan dampak yang akan terjadi.

Jika kaitannya dengan alat, tentu memerintahkan Ricky Rizal untuk membunuh Yosua akan berbeda dengan Ferdy Sambo yang perintahkan mengambil pistol kepada Ricky Rizal untuk membunuh Yosua.

"Kalau kata-katanya seperti itu, kaitannya dengan dampak, apakah ini ada kaitannya dengan alat? Ini akan berbeda dengan misalnya memerintahkan tolong ambilkan pistol, sediakan racun, dan sebagainya. Kira-kira itu," ujar Firman.

Baca juga: Pemko Siantar Mulai Pasangi CCTV 360 Derajat di Persimpangan Jalan

Baca juga: Cristiano Ronaldo Sengaja Pilih Arab, Tak Sedih Meski Tidak Main di Klub Eropa, Siap Bela Al Nassr

Ricky Rizal Tak Dengar Perintah Tembak

Bripka Ricky Rizal mengaku tidak mendengar perintah tembak atau hajar dari Ferdy Sambo ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, saat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan ada kesaksian yang berbeda antara Ferdy Sambo, Bharada E dan kliennya Ricky Rizal yang terungkap di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

"Kalau Ferdy Sambo mengaku bilang 'Hajar Cad', lalu Richard mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan dengan bilang 'Woy Tembak', tapi klien saya tidak mendengar itu. Yang klien saya dengar saat itu, Ferdy Sambo bilang ke Yosua, 'Jongkok, jongkok'.

Setelah itu, perhatian klien kami teralihkan karena ada kontak di HT dari Romer, sehingga tidak tahu lagi dan tak mendengar kejadian berikutnya," kata Erman dalam tayangan di Kompas TV, Senin (2/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved