Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Konsisten Sebut Ricky Rizal dan Kuat Maruf Pasti Lihat Ferdy Sambo Tembak Yosua

Bharada E memastikan bahwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf melihat Ferdy Sambo menembak Yosua Hutabarat hingga tewas

HO
Teka-teki sosok perempuan menangis keluar dari rumah Ferdy Sambo ketika Putri Candrawathi pulang perlahan dibuka oleh Bharada E atau Eliezer Pudihan Lumiu.  

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Sosok Pengganti Dirut Bank Sumut yang Dicopot Gubernur Edy Rahmayadi

Baca juga: JAM Tayang Terbaru Timnas Indonesia Vs Vietnam Semifinal Piala AFF, Park Hang-seo Tak Suka Berubah

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved