Breaking News

Pencopotan Kepala OPD

Gubernur Sumut Bakal Pecat Kepala OPD yang Sengaja Menutupi Informasi Kepada Publik

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bakal pecat Kepala OPD yang sengaja tutupi informasi kepada publik

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat ditanyai wartawan usai pembukaan dzikir akbar bersama anggota DPR RI Romo Syafii di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur Sumut, Medan, Rabu (4/1/2023).   

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengancam akan memecat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang sengaja menutupi informasi.

Kata Edy Rahmayadi, dia akan mengevaluasi mana saja Kepala OPD yang dinilai tertutup terhadap informasi.

"Kita akan ganti kepala OPD nya kalau sulit memberi informasi. Itu menjadi evaluasi untuk mereka. Karena informasi ini memang harus terbuka, namanya saja informasi, kalau itu tidak terbuka berarti bukan informasi namanya," ujar Edy saat diwawancarai, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Jawaban Gubernur Edy Rahmayadi saat Ditanyai Dirinya akan Maju dengan Romo Syafii Pada Pilgub 2024

Sebelumnya, Edy meminta penyebaran informasi pembangunan harus dilakukan di masing-masing OPD Pemprov Sumut. 

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 485.3/16049/2022 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Lingkungan Pemprov Sumut.

"Penyebarluasan harus dilakukan oleh masing-masing instansi, sehingga masyarakat mengetahui pembangunan apa saja yang sedang dan telah dilakukan OPD Pemprov Sumut, diharapkan surat edaran ini dapat dijalankan sesuai dengan arahan Gubernur," ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Medan.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ultimatum Pecat Kepala OPD yang Tak Buka Informasi, Sampai Terbitkan SE

Dijelaskan Ilyas, dalam surat tersebut, Gubernur meminta OPD untuk aktif memberi penjelasan kepada publik dan rutin menyebarluaskan informasi tentang kebijakan, program, serta kegiatan melalui media komunikasi internal maupun eksternal OPD

OPD juga harus menyediakan, melaporkan dan memberikan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pejabat kehumasan, dalam hal ini Dinas Kominfo Sumut.

Agar selanjutnya dapat dikemas dan disebarluaskan melalui media komunikasi internal dan eksternal Pemprov Sumut secara terintegrasi. 

Baca juga: Edy Rahmayadi Ancam Pecat Kepala OPD Jika Tak Terbuka Soal Informasi ke Publik

Dalam surat tersebut, Gubernur juga meminta aparatur pemerintah, baik itu ASN dan Non ASN di masing-masing OPD untuk ikut menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumut. 

"Semua ASN dan Non ASN semestinya juga ikut terlibat menyebarluaskan informasi pembangunan yang akan, telah atau sedang berjalan, ASN dan Non ASN mestinya berperan sebagai Humas Pemprov Sumut," kata Ilyas. 

Baca juga: Musa Rajekshah Targetkan Partai Golkar Menang di Samosir Pada Pemilu 2024

Selain itu, Gubernur juga meminta OPD mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.

"Diharapkan dengan optimalnya peran PPID di seluruh OPD, pengelolaan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik di Pemprov Sumut akan dapat terlaksana dengan maksimal," jelas Ilyas.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved