Sumut Terkini
7 Posisi Eselon II di Pemprov Sumut Masih Kosong, Kepala BKD: Segera Dilakukan Open Bidding
Ia mengatakan, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut sudah berkurang sejak dilakukannya penggabungan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Usai pelantikan 38 pejabat eselon II dan 12 pejabat eselon III, kini tujuh posisi eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara masih kosong.
Tujuh posisi tersebut yakni Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Yang kosong ini ada tujuh. Maka segera kita open bidding lagi. Segera ini. Karena ada mekanisme pertama kita minta center dulu ke KASN keluar rekomnya baru kita mulai proses," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara, Safruddin, Jumat (6/1/2023).
Ia mengatakan, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut sudah berkurang sejak dilakukannya penggabungan.
Sehingga, kata Safruddin, dari total 54 OPD Pemprov Sumut, bersisa 47 OPD yang dipimpin oleh Eselon II.
"Ada sekitar 7 OPD yang berkurang. Jadi kita lakukan penyesuaian posisi seperti ada juga yang dikembalikan ke jabatan asalnya ke eselon III," katanya.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Turunkan Jabatan Empat Eselon II Pemprov Sumut Jadi Pejabat Administrator
Adapun penggabungan OPD yang dilakukan yakni
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Penggabungan dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.
5. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, penggabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
6. Dinas Perkebunan dan Peternakan, penggabungan dari Dinas Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
7. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, penggabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, penggabungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.